Buntut Tewasnya 6 Orang, Polri Wajib Dalami Kepemilikan Senpi Laskar FPI, Kata Pakar Hukum

- 10 Januari 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi Senjata Api
Ilustrasi Senjata Api /pixabay

INDOBALINEWS - Kasus bentrokan antara Laskar FPI dan anggota polisi Polda Metro Jaya yang mengakibatkan enam orang tewas di Tol Jakarta Cikampek masih terus bergulir.

Dari hasil temuan investigasi Komnas HAM terunkap fakta anggota laskar FPI membawa senjata api saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di jalan tol KM 50 Karawang, Jawa Baratitu.

Baca Juga: Pilot Sriwijaya Air Yang Jatuh Dikenal Alim dan Santun, Punya Anak Bungsu Masih TK

Karenanya menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Indriyanto Seno Adji  Polri wajib mendalami kepemilikan senjata api dari anggota laskar FPI secara utuh.

"Jadi ini tidak sekedar kepemilikan senpi (senjata api) secara ilegal," kata Indrianto dalam keteranganya, Sabtu 9 Januari 2021 seperti yang dikutip indobalinews.com dari keterangan pers Polda Bali.

Baca Juga: Pura-Pura Bertamu Numpang Mandi, Residivis DPO Polres Semarang Gasak Motor dan HP di Bali

Ia juga berpandangan, dengan adanya pelanggaran hukum oleh laskar FPI yakni melakukan peyerangan terhadap petugas kepolisian dan membawa senjata api, justru menegaskan tidak adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).

"Justru adanya Noodweer atau tindakan pembelaan terpaksa oleh petugas karena adanya serangan yang melawan hukum dan membayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan proporsional petugas yang dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tandas mantan Wakil Ketua Pansel KPK ini.

Baca Juga: Perubahan Syarat Masuk Bali via Darat, Wajib PCR 2x24 Atau Antigen 1x24 Jam Sebelum Berangkat

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x