"Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi Migor di pasar rakyat," pungkas Jarta.
Baca Juga: Dikira Kendaraannya Tertukar Saat Melayat, Ternyata Motor Nyoman Digondol Maling
Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022.
Baca Juga: Kebobolan 28 Gol di 3 Laga dan Tersingkir dari Piala Asia, Pelatih Timnas Putri Indonesia Minta Maaf
Untuk Harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14 ribu per liter.
Baca Juga: Sebulan Setelah Kecelakaan, Bule Rusia Ditemukan Meninggal dalam Villa di Kuta Utara Bali
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis 27 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari kemendag.go.id.***