PPATK Blokir Rekening Crazy Rich Terkait Aktivitas Investasi Bodong

- 23 Februari 2022, 15:45 WIB
Ilustasi Investasi Bodong
Ilustasi Investasi Bodong //ppatk.go.id

INDOBALINEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan sementara transaksi influencer yang kerap dikenal dengan sebutan 'Crazy Rich'.

 

Dilansir dari ppatk.go.id, transaksi Crazy Rich tersebut dihentikan sementara karena diduga berkaitan dengan kegiatan investasi bodong berupa Binary Option.

 

"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda melalui keterangan resminya, Selasa 22 Februari 2022, dikutip dari ppatk.go.id.

Baca Juga: BRI Liga 1: Persebaya vs Arema, Duel Sarat Gengsi Derby Tim Jawa Timur

Ivan menjelaskan PPATK memang memiliki tugas dan kewenangan untuk memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. Salah satu produk investasi bodong itu yakni, Binary Option.

 

Kewenangan PPATK, lanjut Ivan, yakni melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: PPATK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x