Indonesia Dukung Ekosistem Pasar Kripto, Siapkan Berbagai Aturan

- 16 Juli 2022, 18:44 WIB
Ilustrasi mata uang kripto Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin.
Ilustrasi mata uang kripto Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin. /ANTARA//Reuters

INDOBALINEWS - Pemerintah Indonesia membuka diri terhadap kehadiran pasar aset kripto yang kini tengah berkembang.

Namun, perusahaan yang berkecimpung dalam usaha ini tidak mengabaikan aspek keterlacakan dan keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar aset kripto.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pemerintah sedang memproses pendirian bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pinjaman Lunak bagi Calon Pekerja Migran, Plafon Rp40 Juta sampai Rp100 Juta

"Pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia,” katanya dalam World Blockchain Summit 2022 di Singapura, Singapura, yang turut dihadiri CEO World Blockchain Summit Mohammed Saleem, Sabtu 16 Juli 2022.

Jery Sambuaga menambahkan pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar.

Di Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Baca Juga: Delegasi Sherpa Meeting G20 Terpukau Keindahan Alam dan Keramahan Warga Labuan Bajo

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x