NIK Resmi jadi NPWP, Berikut Ini Tiga Format Baru yang Ditetapkan Menkeu

- 21 Juli 2022, 20:21 WIB
Pemerintah resmikan penggunaan NIK menjadi NPWP dan menetapkan tiga format baru NPWP.
Pemerintah resmikan penggunaan NIK menjadi NPWP dan menetapkan tiga format baru NPWP. /Kemenkeu

INDOBALINEWS – Pemerintah secara resmi memberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP atau format baru NPWP itu berlaku mulai 14 Juli 2022.

Penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Baca Juga: Penataan Kawasan Rampung, Pemerintah Targetkan Kunjungan 1 Juta Wisatawan ke Labuan Bajo

Berdasarkan peraturan Menkeu terdapat tiga format baru NPWP.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Baca Juga: Saat Pandemi, Transaksi Belanja Online di Bali Meningkat 1,5 Kali Lipat

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor peresmi NIK menjadi NPWP telah diluncurkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam acara puncak Hari Pajak pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Kata dia penggunaan NPWO format baru akan efektif diterapkan secara total pada 1 Januari 2024.

“Baru mulai 1 Januari 2024, saat Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” katanya, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga: Pelajar Jatuh ke Jurang Sedalam 40 Meter

Menurut Neil untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Baca Juga: Satgas Kawal Pemberian Vaksin kepada Ternak untuk Cegah Penyebaran PMK di NTB

Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut. Pertama bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” tutur Neil.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x