Anda Pelaku UMKM ? Segera Urus NIB, Ini Kegunaannya

- 2 Maret 2023, 19:59 WIB
Ilustrasi membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) online.
Ilustrasi membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) online. /Tangkap layar ui-login.oss.go.id/login

Baca Juga: Stasiun Jakarta Gudang Buka Mudik Gratis 2023, Cek Syarat Pendaftaran dan Informasi Lengkapnya Disini

“Untuk itu Pemprov Bali segera mendaftarkan endek Bali agar memiliki HAKI, dan dari sinilah saya baru mengetahui bahwa banyak karya-karya seniman Bali yang belum memiliki HAKI dan dengan gampangnya ditiru oleh semua pihak,” paparnya.

Untuk itu Putri Koster mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini.

Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas karya mereka.

Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta.

Baca Juga: 'Sebab Kau Terlalu Indah', Lirik Lagu Komang dari Raim Laode yang Viral di TikTok hingga Instagram

Selain merugikan secara ekonomi, pengalaman menunjukkan bahwa perajin juga rentan tertimpa masalah hukum karena kekurangpahaman mereka terhadap HAKI.

“Harus proaktif mendaftarkan hak cipta, selain itu juga harus proaktif dalam memasarkan produknya pada platform digital, dimana saat ini Pemerintah telah bekerjasama dengan salah satu platform digital yaitu Balimall.id dalam pemasaran produk kerajinan,” dorongnya.

Baca Juga: Mantan Mertua Jadi Dalang di Balik Pembunuhan Abby Choi, Ternyata Tak Terima Gegara Hal Ini

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x