Anda Pelaku UMKM ? Segera Urus NIB, Ini Kegunaannya

- 2 Maret 2023, 19:59 WIB
Ilustrasi membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) online.
Ilustrasi membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) online. /Tangkap layar ui-login.oss.go.id/login

INDOBALINEWS - Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bali cukup pesat.

Hal tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong masyarakat untuk mandiri dalam ekonomi dengan memiliki usaha kecil menengah.

Untuk itu, sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Putri Koster mendorong UMKM segera mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS “Online Single Submission” dalam hal ini adalah BKPM RI. 

Baca Juga: Seorang Warga Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan, Langsung 'Diproses' Petugas

“Memiliki NIB sangat perlu bagi UMKM sebagai legalitasnya sehingga dalam pengembangan produk maupun dalam pemasaran produk memiliki payung hukum, jadi ketika kita berjualan juga menjadi aman, nyaman dan lancar,” ucap Putri Koster saat menjadi salah satu narasumber dalam acara digital dengan tema “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” yang diselenggarakan oleh Kominfo RI, bertempat di Hard Rock Hotel-Kuta, pada Rabu 1 Maret 2023.

Dalam momentum tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa.

Ia menyampaikan bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP dan SKU, dimana saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. 

Baca Juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Saluran Irigasi Subak, Tampak Cukup Umur dan Sudah Ada Perawatan

NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha, yang membuat usaha terjamin legalitasnya dan juga dapat menambah peluang usaha.

Pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui ponsel ataupun komputer.

Dengan mempermudah izin usaha ini, diharapkan masyarakat dapat mendaftarkan usahanya, sehingga UMKM yang ada di Indonesia memiliki legalitasnya. 

Baca Juga: Apa Itu Sindrom Tourette yang Bikin Lewis Capaldi Mendadak Berhenti Nyanyi di Atas Panggung?

Sementar itu hadir keynote speaker lain Direktur IKPM, Kemenkominfo RI Septriana Tangkary dan narasumber lainnya yaitu Yus Sudibya yang merupakan Founder Info Denpasar.

Lebih lanjut, Putri Koster menyampaikan bahwa Dewan Kerajinan Nasional memiliki beberapa tanggung jawab, diantaranya adalah membantu Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi daerah khususnya dalam bidang kerajinan.

Baca Juga: KN SAR Arjuna Evakuasi Keenam ABK Korban Tenggelamnya KM Linggar Petak 89 ke Pelabuhan Benoa

“Nah karena sebagai Dewan maka saya juga memiliki tugas pengawasan atau fungsi kontrol, sehingga semua berjalan seimbang," imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa di lapangan yang ia lihat saat ini dan menjadi fokusnya adalah melindungi karya-karya para seniman khususnya warisan leluhur yang adiluhung dalam kesenian dan kerajinan yang belum memiliki perlindungan.

Lebih jauh Putri Koster menerangkan bahwa, dirinya mengetahui endek bali/tenun bali belum memiliki HAKI saat Christian Dior meminta izin untuk menggunakan endek sebagai bagian dari fashionnya.

Baca Juga: Stasiun Jakarta Gudang Buka Mudik Gratis 2023, Cek Syarat Pendaftaran dan Informasi Lengkapnya Disini

“Untuk itu Pemprov Bali segera mendaftarkan endek Bali agar memiliki HAKI, dan dari sinilah saya baru mengetahui bahwa banyak karya-karya seniman Bali yang belum memiliki HAKI dan dengan gampangnya ditiru oleh semua pihak,” paparnya.

Untuk itu Putri Koster mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini.

Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas karya mereka.

Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta.

Baca Juga: 'Sebab Kau Terlalu Indah', Lirik Lagu Komang dari Raim Laode yang Viral di TikTok hingga Instagram

Selain merugikan secara ekonomi, pengalaman menunjukkan bahwa perajin juga rentan tertimpa masalah hukum karena kekurangpahaman mereka terhadap HAKI.

“Harus proaktif mendaftarkan hak cipta, selain itu juga harus proaktif dalam memasarkan produknya pada platform digital, dimana saat ini Pemerintah telah bekerjasama dengan salah satu platform digital yaitu Balimall.id dalam pemasaran produk kerajinan,” dorongnya.

Baca Juga: Mantan Mertua Jadi Dalang di Balik Pembunuhan Abby Choi, Ternyata Tak Terima Gegara Hal Ini

 

 

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x