Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Baca Juga: Mantra Ardhana Pamerkan 27 Karya di Santrian Gallery lewat 'Kissing the Poetry', Begini Maknanya
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.
“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya," jelasnya lagi.
Lebih lanjut Haydin juga menjelaskan 2 syarat lainnya yang harus ditaati nasabah bank agar simpanannya dijamin LPS dengan mematuhi 3T.
Baca Juga: Viral Ganjar Tak Lolos Daftar Capres di KPU Gara Gara Anies Dijegal? Cek Faktanya
"Agar simpanannya dijamin LPS, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, *tercatat* pada pembukuan bank. Kedua, *tingkat* bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, *tidak* terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud," jelas Haydin.
Haydin juga mengatakan LPS terus mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk meningkatkan literasi penjaminan simpanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Detik Detik Momen Bersejarah Pesawat Terbesar di Dunia Airbus A380 Emirates Mendarat Perdana
LPS pun senantiasa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan dan sosialisasi bersama termasuk mengelar media gathering yang merefresh kembali literasi keuangan.