Pelayanan kepada 168.712 pengguna transportasi darat itu termasuk domestik maupun internasional, dimana terdapat 49.657 ritase internasional, 33.722 ritase domestik dan 85.333 ritase online.
“Dari catatan tersebut, kami pastikan pengguna transportasi darat yang tiba di Pulau Bali mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan hingga tiba di tempat tujuan, karena pelayanan moda transportasi darat di bandara sudah terstandarisasi dan terkontrol. Seluruh operator berkomitmen memberikan layanan terbaik," imbuh Handy.j
Dijelaskannya bahwa penggunaan transportasi resmi bandara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara.
Baca Juga: Pengelolaan Sirkuit Mandalika, Harus Transparan dan Perlu Keterlibatan Pemkab Loteng
“Dalam peraturan tersebut diatur bahwasanya segala bentuk pengusahaan pelayanan transportasi darat oleh badan hukum orang perseorangan untuk menunjang pelayanan penjemputan penumpang & barang yang beroperasi di bandar udara harus didasarkan atas perjanjian kerjasama dengan pengelola bandar udara,” jelasnya.
Handy juga mengimbau demi keamanan dan kenyamanan pengguna jasa, agar menggunakan transportasi resmi di bandara.
Hal tersebut demi menghindari segala bentuk resiko yang terjadi selama melakukan perjalanan darat selama berlibur di Bali.
Baca Juga: Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merk Dagang, Kini Dipraperadilankan Lagi di Kasus yang Sama
"Seiring dengan itu, komitmen kami di tengah peningkatan trafik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, kami juga terus berupaya melakukan evaluasi dan koordinasi layanan, khususnya moda transportasi darat yang digunakan pengguna jasa, agar semua dapat terlayani sesuai prosedur," tutup Handy. ***