Selundupkan Narkoba Dalam Nasi Jinggo di LP Kerobokan Bali, Made Dibekuk Polisi

15 Februari 2021, 19:09 WIB
Made S tahun asal Marga, Tabanan dibekuk Satresnarkoba Polres Badung Bali karena berusaha menyelundupkan narkoba dalam nasi jinggo di LP Kerobokan Bali. /Dok Humas Polres Badung

 

INDOBALINEWS -  Satresnarkoba Polres Badung mengamankan seorang pria berinisial Made S (31) tahun asal Marga, Tabanan.

Pasalnya yang bersangkutan kedapatan membawa 1 tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi 10 pepel Erimin 5, 1 (totol 100 butir tablet dengan berat keseluruhan brutto 30,4 gram atau netto 20 gram.

Ia menyelundukan barang haram tersebut di dalam bungkusan nasi jinggo yang dibawa dalam tas plastik di LP Kerobokan Bali.

Baca Juga: Terkuak Misteri Pembunuh Wanita Bugil Dalam Kamar Kos di Denpasar Bali

Menurut Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Wayan Sujana, SH, MH, di Polres Badung Senin 15 Februari 2021, pelaku ditangkap di Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung, Jln. Tangkuban Perahu Kel/Ds. Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

"Ia ditangkap atas laporan I Dewa Gede Suteja, pada hari Kamis  tanggal 11 Pebruari 2021, pukul 23.30 Wita," ujar AKP I Wayan Sujana. Senin15 Februari 2021.

Baca Juga: Buronan Interpol Diduga Masih di Bali, Imigrasi Dibantu PHRI Pantau Andrew Ayer

AKP Wayan Sujana menyebutkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 wita, saat itu I Dewa Gede Suteja (Pelapor- red) bertugas di P2U Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung Jln. Tangkuban Perahu Kel/Ds. Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Badung, dipanggil Ka Lapas yang sedang membawa seorang pria yang tidak dikenal akan menitipkan makanan.

Karena malam hari tidak menerima penitipan barang/makan kemudian Ka Lapas memerintahkan dirinya (pelapor red) bersama saksi lainnya untuk memeriksa badan dan atau barang yang dibawa  orang tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Batal Berkunjung ke NTT

Selanjutnya pelapor bersama Ka KPLP memeriksa barang yang dibawa oleh Pelaku. Sedangkan saksi  atas nama I Komang Adi Murbawa, SH bertugas memeriksa badan pelaku.

Saat Pelapor dan Ka KPLP melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pelaku narkoba terdapat 8 bungkus nasi jinggo dan disalah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan 10 pepel Erimin 5, satu pepel berisi 10 (sepuluh) butir tablet  total keseluruhannya 100 (seratus) butir tablet. Dari hasil temuan tersebut kemudian Ka KPLP menghubungi Satresnarkoba Polres Badung.

Baca Juga: Bule Inggris David James Taylor, Pembunuh Polisi Bali Bebas dan Dideportasi Hari Ini

Saat dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi oleh Polisi, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa petugas ke Polres Badung, guna proses hukum lebih lanjut.

"Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/25/II/2021/BALI/SPKT RES BDG, tanggal 11 Pebruari 2021 inilah pelaku kita tangkap dan proses Pelaku," ujar Kasat Narkoba Polres Badung.

Baca Juga: 18 Dites Swab, Yang Positif 7 Orang Dalam Patroli PPKM Berbasis Mikro di Denpasar Bali

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 10 pepel Erimin 5, satu pepel berisi 10 butir tablet  (total keseluruhannya 100 butir tablet dengan berat keseluruhan brutto 30,4 gram atau netto 20 gram), satu tas plastik warna hita hitam dan satu handphone merek Samsung di sel tahanan Polres Badung.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler