Rumah akan Dilelang Paksa BLBI, Hartono Mencari Keadilan dan Perlindungan OJK

10 Agustus 2021, 20:42 WIB
Hartono (kiri-red) didampingi kuasa hukumnya saat memberi keterangan terkait kasus lelang paksa yang dihadapinya, Selasa 10 Agustus 2021. /Dok Bangda

INDOBALINEWS - Hartono, seorang warga di Denpasar mencari keadilan kepada pihak berwenang termasuk OJK karena rumahnya akan dilelang 'paksa' oleh PT. Balai Lelang Bali Indonesia (BLBI).

Ia meminta keadilan karena dirinya tak memiliki hutang dan tak pernah menjaminkan sertifikat rumahnya kepada BPR Sadana selama ini.

"Saya sangat dirugikan dengan kasus ini, saya tak pernah punya hutang di BPR itu, tibatiba kemarin (Senin 9 Agustus 2021--red) rumah saya didatangi petinggi BLBI yang memberitahukan rumah saya akan dilelang, padahal sebelumnya saya tidak pernah mendapat pemberitahuan apapun. Terus terang isteri saya shock mendengarnya," ujar Hartono kepada wartawan didamping kuasa hukumnya I Made Somya Putra SH, MH di Denpasar Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Malam Malam Terjatuh dari Pohon Kelapa, Wayan Langsung Tenggelam ke Dalam Sungai

Lebih lanjut dikatakannya kemudian pihak BLBI meminta kami datang ke kantornya pada Kamis 12 Agustus 2021 dan menyuruh membawa data-data. Saya tidak tahu maksudnya apa, dan tujuannya apa. Tapi inti pembicaraannya dia, sekilas kemarin menawarkan ke kita tetap lelang, tanpa melihat objek dan subjek yang bermasalah itu," imbuh Hartono yang hadir didampingi isteri dan putrinya.

 

Untuk itulah ia berharap pimpinan OJK Regional 8 Bali Nusra untuk memberikannya perlindungan hukum sebagai korban prilaku pelelangan yang membabi buta.  Ia juga meminta pihak BLBI agar menghentikan proses lelang yang dimohonkan BPR Sadana.

Baca Juga: Bantuan PSBI Untuk Kemandirian Yayasan Kaum Difabel

Dijelaskannya juga bahwa pelelangan paksa ini berlatarbelakang adanya kesalahan subyek dan obyek agunan serta adanya niat buruk dari pembuat perjanjian kredit yang membuatnya, telah menyebabkan perjanjian kredit yang cacat hukum.

Namun walaupun dengan sadar mengetahui telah ada cacat hukum dalam perjanjian kreditnya, BPR Sadana dan PT.BLBI hendak memaksakan pelelangan sebuah obyek milik Hartono yang sebenarnya tidak menjadi obyek agunan tanpa mencari I Gede Bambang Swiadnyana, ST sebagai pihak yang membuat perjanjian kredit.

Atas peristiwa ini Hartono memohon perlindungan hukum kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu Made Somya Putra,Kuasa Hukum Hartono menjelaskan, proses lelang 'paksa' ini berawal dari perjanjian kredit I Gede Bambang Swiadnyana dengan BPR Sadana pada tahun 2014. Perjanjian kredit itu menggunakan agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 2393.

Baca Juga: Akhirnya Bule Rusia yang Tersesat di Gunung Sanghyang Bali Ditemukan

Belakangan agunan yang berlokasi di Padang Lestari, Nomor B/7 Banjar Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat itu bermasalah, karena debitur melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Atas kasus pemalsuan surat/sertifikat tersebut, I Gede Bambang Swiadnyana bersama tiga rekannya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Lima tahun berselang, muncul upaya lelang terhadap objek dan subjek agunan tersebut.

Anehnya, upaya lelang oleh PT. BLBI dilayangkan terhadap objek dan subjek berbeda yaitu di Padang Lestari, Nomor B/10 Banjar Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. Objek dan subjek tersebut merupakan milik Hartono sejak tahun 2007, dan tidak memiliki kaitan dalam perjanjian kredit dengan BPR Sadana.

Baca Juga: Heboh Dugaan Pemborosan Anggaran Dalam Pengadaan Masker di Bali, Ini Kabar Terbarunya

"Tiba-tiba sekitar tanggal 17 Februari 2021, datang tim dari BPR Sadana, yang memberitahukan bahwa Sertifikat Hak Milik Pak Hartono ini tertukar dengan tetangga Pak Hartono dari keluarga Pak Ida Bagus Angga," ungkapnya.

Atas informasi tersebut Pak Hartono melakukan investigasi, yang ternyata sertifikat yang dulu dimiliki oleh orang tua Pak Ida Bagus Angga ini dibaliknamakan oleh seseorang yang bernama I Gede Bambang Swiadnyana.

Somya mengaku, telah melayangkan somasi kepada BPR Sadana, PT. BLBI, serta pimpinan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pemblokiran kepada BPN Kota Denpasar dan mengadukan sekaligus memohon perlindungan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Para Penyintas Tak Hanya Merasakan Long Covid Saja, Tapi Juga Dampak Sosial

"Dari itu, tiba-tiba kemarin, Senin 9 Agustus 2021 didatangi oleh PT. BLBI yang sudah kami somasi. Yang mana bahasanya sama persis dengan bahasa BPR Sadana. Sehingga kami lihat, sikap dari PT. BLBI itu persis seperti kuasa hukum, seperti pengacara," bebernya.

Ia juga berharap dengan langkah ini tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan yang terjebak dalam kasus yang sama. Ia juga mengimbau masyarakat umum agar berhati-hati mengikuti lelang BLBI yang rentan cacat hukum khususnya terkait kasus Hartono.

"Ini Pak Hartono yang mampu mengadvokasi dirinya untuk meminta keadilan, jika masyarakat awam yang tidak tahu apa apa dan tidak mampu mengadvokasi diri mereka terkena kasus seperti ini, bagaimana?' tandas Somya.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler