Diperiksa 10 Jam, Pengusaha di Bali Dijebloskan ke Rutan Polres Badung

2 September 2021, 21:59 WIB
Pengusaha ZT saat menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Kamis 2 September 2021. /Dok Awid

 

INDOBALINEWS - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung, Senin 12 April 2021 lalu, pengusaha di bali ternama berinisial ZT masih diberikan kesempatan untuk menghirup udara segar.

Namun kini tidak lagi, sebab, setelah menjalani pemeriksaan atas petunjuk Jaksa, oleh penyidik Polres Badung selama 10 jam, lelaki berdarah Bugis ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Badung, Kamis 2 September 2021.

Informasi yang dihimpun awak media di Mapolres Badung, ZT mendatangi Polres Badung didampingi sejumlah kuasa hukum sekitar pukul 09.40 Wita. Tim kuasa hukum bersama ZT langsung masuk ke ruangan Reskrim dan menjalani pemeriksaan sekal pukul 10.00 Wita.

Baca Juga: Simak Cara Kecerdasan Buatan Deteksi Konten Terorisme dan Kebencian Terorganisir

Setelah menjalani pemeriksaan maraton, yakni sekitar pukul 19.00 Wita, mantan promotor tinju ini langsung digiring oleh penyidik Sat Reskrim dari keluar dari ruangan lantai satu ke ruangan tahanan lantai dua.

"Tersangka diperiksa selama 10 jam. Ya, pemeriksaan itu seputaran tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung," kata sumber di lapangan.

Sementara sumber lain menyatakan, terkait penahanan sebelumnya telah dilakukan gelar perkara. Dan terkait dengan penahanan tersebut, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes belum merespon konfirmasi. Pun Kasatreskrim Polres Badung Iptu I Putu Ika Prabawa Kartikama Utama juga enggan berspekulasi.

Baca Juga: Keterlaluan, Diduga 3 Kali Perkosa Anak Angkat yang Masih SD Hingga Hamil, Sang Ayah Dicokok Polisi

Mantan Kanitreskrim Polsek Kuta ini meminta awak media menghubungi Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana.

Kepada wartawan, Iptu Ketut Sudana mengatakan bahwa ZT memang tengah menjalani pemeriksaan. Namun, menyangkut penahanan, juru bicara Polres Badung ini mengaku bahwa akan berkoordinasi dengan pihak Reskrim.

"Benar hari ini diperiksa. Namun hasil gelar perkara apakah ditahan atau tidak saya sendiri belum tahu. Saya mohon petunjuk dulu sama bapak ya. Biar tidak salah nanti," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Mila Tayeb selaku kuasa hukum ZT yang sebelumnya sangat vokal terkait kasus tersebut, kali ini memilik irit bicara ketika disinggung mengenai penahanan kliennya. "Bukan kapasitas saya untuk menjawab. Dan kami selalu kooperatif," timpalnya singkat.

Baca Juga: Polisi Telusuri YouTube TriDatu Pengunggah Pertama Ceramah Yahya Waloni

Terpisah, pengacara pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yakni Bernadin mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka adalah wewenang penyidik Sat Reskrim Polres Badung. "Ya dengar-dengar ditahan sih malam ini juga. Status beliau tersangka dan penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa, sehingga berkas perkara sudah P21. Artinya penyidik segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka pada saat tahap 2," ujarnya.

Sementara itu, salah satu wartawan yang berada di Mapolres Badung sempat melihat ZT tengah berada di ruangan tahanan dan sedang duduk. Ia mengenakan baju kemeja putih dan masker putih. Sayang, sejumlah petugas kepolisian melarang wartawan untuk mengambil gambar pria berambut panjang ini.

Seperti berita sebelumnya, penetapan ZT sebagai tersangka, Senin 12 April 2021 berawal dari laporan rekan bisnisnya, HGB tentang dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Begini Wujud Patung Raja Ki Barak Panji Sakti di Rest Area Shortcut Singaraja Mengwitani

Ini buntut dari tahun 2012, ZT mengajak korban untuk menjalin kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Saat itu. Setelah kerja sama berjalan, dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen.

Tahun 2017 disepakati kerja sama akan dibuatkan perjanjian notariil. Saat itu, Yuri Pranatomo (sempat jadi tersangka dan di putus benas oleh hakim), membuatkan draft perjanjian tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa.

Dengan mengacu pada draft yang belakangan diduga tidak benar itu, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017.

Baca Juga: Seorang Make Up Artist Ditangkap di Bali, Mencuri Sound System Untuk Hidup Sehari Hari

Di dalam akta disebutkan bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sedangkan korban (Hendar) selaku pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama Ombak Luxury Residence.

Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp 45 juta per meter persegi. Totalnya mencapai Rp 61,65 miliar, dengan termin pembayaran 11 kali. Setelah menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut.

Ternyata, baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi. Luasnya hanya 8.892 meter persegi. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler