Eksepsi Zaenal Tayeb Ditolak, Hakim Meminta Saksi Hedar Diperiksa

28 September 2021, 21:07 WIB
Suasana sidang di PN Negeri Denpasar, Selasa 28 September 2021. /Dok Dan/JS

INDOBALINEWS - Sidang perkara kasus memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dan penipuan dengan terdakwa pengusaha Zaenal Tayeb dengan agenda pembacaan putusan sela digelar di di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 28 September 2021.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim PN Denpasar Wayan Yasa (ketua) dan dua anggota Konny Hartanto dan AA Aripathi Nawaksara.

Sebelum sidang secara daring itu dimulai, ketua majelis hakim membacakan imbauhan berisi larangan menyuap hakim, atau mendekati melalui panitera pengganti. “Kalau ada laporkan,” katanya.

Baca Juga: Hari Rabies Sedunia: Bali Dicanangkan Segera Bebas dari Penyakit Ini

Ketua majelis hakim I Wayan Yasa menyebut setelah membaca materi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni dan nota keberatan (eksepsi) Zaenal Tayeb melalui tim penasihat hukumnya, Mila Tayeb dkk, akhirnya memutuskan menolak eksepsi.

Sebaliknya, majelis hakim menerima dakwaan tim penuntut umum. Disebutkan pula, dakwaan jaksa diterima lantaran dinilai sudah sesuai pasal 143 KUHAP yang mengatur tentang materi pokok dalam dakwaan.

Sementara itu, eksepsi yang menyebutkan perkara ini masuk ranah perdata bukan pidana dijelaskan hakim, hal tersebut perlu pembuktian didukung dengan alat bukti. “Itu itu perlu dilakukan pemeriksaan dalam persidangan,” ujar hakim ketua.

Baca Juga: Guardiola Tak Tahu Cara Man City Meredam Trio PSG

Begitu pula perohal locus delicti maupuan tempus delicti perkara yang disebutkan penasihat hukum Zainal kabur,  ditegaskan hakim hal itu sudah masuk pokok perkara hingga harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

“Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara yakni memeriksa saksi-saksi,” ujar hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun diperintah menghadirkan saksi korban Hedar Glacomo Boy Syam dalam sidang lanjutan, Kamis 30 September 2021.

Kata jaksa , pihak penasihat hukum Hedar sudah mengirim surat yang menyatakan sedang berada di luar negeri. Dia memohon agar sidang pemeriksaan saksi digelar pada 5 Oktober sampai 7 Oktober mendatang.

Baca Juga: Pariwisata Internasional Segera Dibuka, Bali Godok SOP Terintegrasi

Majelis Hakim pun menolak keras permohonan itu. "Kan persidangan dilakukan secara online ini bisa dilakukan dimanapun, bisa pakai zoom dan tidak ada alasan selama saksi masih bernafas," tegas hakim Wayan Yasa.

Sebelumnya, Zaenal Tayeb, oleh jaksa Imam Ramdhoni didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, menyuruh memberikan keterangan palsu pada akta autentik. Atau kedua, didakwa melanggar Pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Perkara ini terkait dengan pengelolaan tanah milik Zaenal Tayeb di Cemagi, Mengwi Badung.

Hedar yang diketahui masih keponakan Zaenal Tayeb itu dipercaya mengelola tanah tersebut untuk dibangun perumahan sekaligus memasarkannya.

Baca Juga: Ali Kalora Tewas, 4 DPO Mujahidin Indonesia Timur Terus Diburu

Setelah perumahan laku terjual pihak Zainal selaku pemilik PT Mirah Property yang sahamnya dimiliki bersama istrinya Dewi Tayeb tidak diberi keuntungan maupun laporan keuangan melainkan malah melaporkan ke polisi hingga proses sidang ini.

Terkait perkara ini, Hedar pernah melaporkan Yuri Pranatomo, pegawainya sendiri dengan dakwaan memasukkan keterangan palsu. Hakim yang mengadili perkara Yuri menjatuhkan vonis bebas.***

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler