Tak Terima Disebut Terafiliasi Teroris, Peradah Indonesia Resmi Proses Hukum Dosen Gayatri

16 Oktober 2021, 12:05 WIB
Ketua Umum Peradah Indonesia I Gede Ariawan (kedua dari kanan -red) seusai mendatangi Polda Bali bersama sejumlah pengurus Jumat 15 Oktober 2021. /Shira Ade Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Menyusul viralnya pernyataan seorang akademisi di Bali Dr. Ida Ayu Made Gayatri yang menyatakan bahwa Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) terafiliasi dengan teoris akhirnya berujung pada pelaporan ke Polda Bali.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Peradah Indonesia I Gede Ariawan seusai mendatangi Polda Bali bersama rombongan Jumat 15 Oktober 2021.

"Kami tegaskan bahwa kami adalah organisasi yang tidak berafiliasi dengan teroris manapun, mari kita saling menjaga. Dan kami sudah terdaftar dengan keputusan SK Kumham tahun 2018 tentang perubahan badan hukum Peradah. Kita organisasi resmi di Indonesia," ujar Gede Ariawan seusai pelaporan dalam jumpa pers di Kubu Kopi Renon Denpasar Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Karangasem Bali Diguncang Gempa, 3 Meninggal Dunia

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pelaporan tersebut bentuk dari ketegasan sikap untuk mengamankan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. 

"Peradah itu bukan Bali tapi seluruh Indonesia, kami juga ingin mengamankan anggota kami di seluruh Indonesia di 32 Provinsi," imbuhnya.

Pelaporan ini dilakukan DPN Peradah Indonesia bersama dengan DPP Peradah Indonesia Bali dan DPK Peradah Indonesia se-Bali. Pelaporan tersebut atas dasar dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Baca Juga: Hati-hati Bermedsos, 1 Dari 1.000 Unggahan di FB Mengandung Ujaran Kebencian

Langkah lanjutan ini ditempuh oleh Peradah Indonesia setelah menunggu itikad baik dari terlapor dalam 2 x 24 jam sebagaimana yang dinyatakan dalam Pernyataan Resmi Peradah Indonesia pada 12 Oktober 2021 pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, dalam pernyataan resmi tersebut, Peradah Indonesia telah melakukan upaya persuasif agar terlapor melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terhadap pernyataannya yang mengatakan Peradah dan organisai Hindu lainnya sebagai afiliasi kelompok teroris radikalis kanan di India.

Baca Juga: Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Asal Jakarta Ditangkap Polisi di Bali

Namun, hingga pukul 23.00 WITA pada Kamis, 14 Oktober 2021, terlapor belum memenuhi tuntutan sebagaimana dalam pernyataan resmi Peradah Indonesia.

Rombongan Peradah yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Peradah Indonesia I Gede Ariawan di damping jajaran Ketua DPP Peradah Indonesia Bali dan DPK Peradah Indonesia se-Bali terpantau mendatangi Mapolda Bali pada sekitra pukul 10.30 WITA.

Ketua Umum Peradah Indonesia, I Gede Ariawan menilai Dayu Gayatri telah menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam hal ini Organisasi Peradah Indonesia. 

Baca Juga: 'Kuda Poni' Selebgram Bali, Pelaku Live Bugil di Medsos Mengaku Tak Terima BO dari Luar

"Dasar laporannya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan Dayu Gayatri di medsos, pada saat melakukan zoom meeting dan di upload ulang oleh akun facebook Komponen Rakyat Bali,” kata I Gede Ariawan, 

Pihaknya menilai pernyataan itu tidak berdasar, simpulan yang dangkal, dan membuat kegaduhan di internal umat Hindu di Indonesia dan membuat.

Narasi yang dibangun dinilai sebagai fitnah yang keji, yang merusak citra Peradah Indonesia sebagai wadah pemuda Hindu di Indonesia. Wacana yang dibangun juga dikhawatirkan menimbulkan narasi yang lebih luas terkait kebinekaan.

Baca Juga: Polisi Gerebek Toko Kosmetik Menjual Obat Terlarang di Bekasi

Oleh karena itu, Peradah Indonesia melaporkan Dayu Gayatri dengan tuduhan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA).

Dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

sebagaimanaPasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler