Polisi Gerebek Toko Kosmetik Menjual Obat Terlarang di Bekasi

- 22 September 2021, 13:17 WIB
Polisi Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang.
Polisi Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang. /Antara/Praditia Kurniawan Syah

INDOBALINEWS - Toko kosmetik yag menjual obat terlarang di Kampung Kedung Gede RT 022/004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/9) petang digerebek polisi.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan oleh penjualnya seorang laki-laki berusia 22 tahun.

"Terduga pelakunya atas nama Maulidin Bin Rasyid,” ungkap Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kedungwaringin Iptu Edward Danel di Cikarang, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Pengeliling Bumi Pertama adalah Orang Indonesia, Enrique Maluku Namanya

Dia mengatakan ribuan butir obat terlarang yang disita itu antara lain 1.180 butir obat jenis hexymer, 1.035 butir tramadol HCL, dan 87 butir pil trihexyphinidyl yang dikemas dalam dua botol plastik.

Selain itu, ujarnya, polisi mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp220 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan obat terlarang, 360 plastik klip bening cap jempol, dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.

Edward mengatakan, terbongkarnya obat-obatan ini berawal dari informasi dan laporan warga atas keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.

"Ada laporan yang masuk, banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat terlarang di situ, sehingga warga mengaku resah," katanya.

Baca Juga: Denny JA: Pandemi Lahirkan Karya Sastra Besar yang Menyentuh

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x