PGN Minta Polisi Serius Tangani Laporan Kasus Dugaan Turut 'Makar' Direktur YLBHI Bali

- 23 Agustus 2021, 15:58 WIB
Rico Ardika Panjaitan (dua dari kiri) bersama tim hukum PGN Wilayah Bali saat di Polda Bali, Senin 23 Agustus 2021.
Rico Ardika Panjaitan (dua dari kiri) bersama tim hukum PGN Wilayah Bali saat di Polda Bali, Senin 23 Agustus 2021. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Laporan dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP dan dugaan pemufakatan makar Pasal 110 KUHP yang dilakukan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraing terus bergulir.

Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali memanggil Patriot Garuda Nusantara (PGN) wilayah Bali selaku pelapor.

"Kami dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas laporan yang kita buat sebelumnya," ucap Rico Ardika Panjaitan selaku tim hukum PGN Wilayah Bali, Senin 23 Agustus 2021 di Mapolda Bali dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: WSR, Bangkitkan Nostalgia Musik Pop Indonesia Era Chrisye dan LCCR Prambors

Untuk melengkapi data, Rico mengaku membawa salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor putusan MK : 7/PUU-XV/2017 Tahun 2017, di mana dalam putusan disebutkan bahwa delik makar tidak disamakan dengan onslah.

"Onslah itu kan mengangkat senjata, Mahkamah Konstusi beranggapan kalau kita mengangkat senjata artinya perbuatan telah selesai. Nah kalau seperti itu bukan makar lagi, tapi sudah perang namanya," terangnya.

Ia menyatakan akan senang jika polisi meneruskan penanganan kasus yang dilaporkannya. Karena ini berarti penegakan hukum dan konstitusi di Indonesia menemui titik terang.

Baca Juga: 53 Terduga Teroris Ditangkap, Polri Ungkap Sumber Dana dari Iuran Anggota dan Yayasan

Pun ketika polisi tidak melanjutkan kasus ini karena tidak cukup bukti, tidak ditemukan adanya tindak pidana dan lainnya, Rico juga mengaku tetap senang.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x