6 ABG Terlibat Curas, Polisi Tegaskan Tak Lakukan Diversi

- 12 Oktober 2021, 20:51 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dan tim saat rilis pengungkapan kasus curas yang melibatkan 6 ABG, Senin 11 Oktober 2021.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dan tim saat rilis pengungkapan kasus curas yang melibatkan 6 ABG, Senin 11 Oktober 2021. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Polisi menangkap enam anak berusia belasan tahun (ABG) karena melakukan kasus pencurian disertai kekerasan (Curas).

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ART (19), DD (19), GDCSF (17), KSA (15), MDSW (15), dan PTLD (13).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, pengungkapan terhadap keenam pelaku berawal dari laporan korban bernama Joko Sungkowo (29). Di mana awal korban memesan obat kuat kepada pelaku ART melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Bersaksi dalam Sidang Kasus Zainal Tayeb, Ini Pengakuan Hedar Giacomo

Korban dan pelaku kemudian sepakat bertemu di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat, Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 02.56 Wita.

"Di TKP sudah ada ART bersama pelaku lainnya. Ketika korban hendak mengeluarkan uang untuk membayar, dompet korban ditarik paksa oleh para pelaku," kata Kapolresta, Senin 11 Oktober 2021.

Karena korban melawan, salah satu pelaku yakni DD memukul kepala korban dengan menggunakan double stick. Setelah itu pelaku lain turut mengeroyok dan merampas handphone dan dompet korban.

Baca Juga: Anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara Tahap Satu Rp510 miliar

"Selain mengalami sejumlah luka, dalam peristiwa tersebut, korban menderita kerugian Rp6 juta," terang Kapolresta.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x