Polri Janji Transparan Dalam Usut Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith

2 Januari 2022, 22:18 WIB
Bahar Smith. /Foto: YouTube/Refli Harun/

INDOBALINEWS - Kepolisi Republik Indonesia (Polri) berjanji untuk bertindak transparan dalam mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith.

Selain transparan, Polri juga menegaskan akan bertindak profesional, prosedur, objektif dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Januari 2022, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Januari 2022.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Perpanjang Status Pandemi Covid

Diketahui bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," kata Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Kadek Adi Budiasa Masuk Pelatnas Pencak Silat Menuju Sea Games Vietnam

Dikatakannya juga bahwa saat ini, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.

Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari besok.

Baca Juga: Pelatih Shin Tae-yong Evaluasi Timnas di Piala AFF: Posisi Paling Lemah di Lini Depan

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Mengenal Happy New Year Heart Attack : Serangan Jantung Usai Perayaan Tahun Baru

Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca Juga: 10 Provinsi Paling Bahagia di Indonesia Ada di Luar Jawa Bali

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler