Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Zaenal Tayeb Diadukan ke Peradi

- 16 September 2021, 17:09 WIB
Bernadi,  kuasa hukum Hedar Giacomo.
Bernadi, kuasa hukum Hedar Giacomo. /Dok Awid

 

INDOBALINEWS - Kuasa hukum Hedar yakni Bernadi angkat bicara terkait salah satu penasihat hukum Zaenal Tayeb yang berkomentar di media bahwa kliennya adalah mafia tanah.

Pertanyaannya, apakah oknum pengacara itu bisa membuktikan ucapannya? "Hari ini sudah dilaksanakan sidang perdana di PN Denpasar dan kliennya menjadi terdakwa dalam perkara tanah yang telah merugikan klien kami. Jadi publik bisa menilai siapa sebenarnya mafia tanah," ucapnya, Kamis 16 September 2021 di Denpasar.

Oleh sebab itu lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan penasihat hukum terdakwa Zaenal Tayeb ke dewan kehormatan Peradi karena sudah memfitnah kliennya.

Baca Juga: Kasus Zainal Tayeb: Diduga Jadi 'Mafia Tanah', Pengusaha di Bali Duduk di Kursi Pengadilan

"Kami akan lapor dia ke Peradi agar dicabut ijin beracaranya. Dia tidak bisa berlindung di balik perbuatannya jika tidak ada permintaan maaf," bebernya seraya menambahkan jika tidak ingin agar masalah ini diperpanjang maka, oknum pengacara yang dirahasiakan namanya ini wajib meminta maaf.

"Ya kami menunggu permintaan maaf dari penasihat hukum terdakwa yang telah mengatakan klien kami mafia tanah, apabila dia berpendapat lain akan kami proses hukum," timpalnya.

Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unram Juarai Kompetisi Tingkat Internasional

Selain itu melalui kuasa hukumnya akan melaporkan juga Zaenal Tayeb ke polisi terkait pencemaran nama baik.

"Selain laporan di Polres Badung, kami juga melaporkan melaporkan Zaenal Tayeb ke Ditreskrimsus Polda Bali berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," bebernya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x