Tega, Isteri Merantau Cari Nafkah, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

5 Januari 2022, 18:54 WIB
elaku pemerkosaan terhadap anak kandung, Is, dihadirkan saat rilis penangkapan di Polresta Mataram, Rabu 5 Januari 2022. /Dok Polresta Mataram

 

INDOBALINEWS - Disaat sang isteri merantau ke luar negeri untuk mencari nafkah, seorang ayah bernama Is (37), warga Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Anak kandungnya JRD (15), kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam rilisnya tertanggal 5 Januari 2022, adalah anak pertama dari tersangka Is.

Awalnya, kata Kasat Serse ini, laporan tentang seorang ayah setubuhi anak kandungnya itu diterima Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram dari kakak kandung tersangka Is sendiri.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Bali United Yakin Tampil Normal Meski Tanpa Coach Teco

Laporan yang kami terima, ungkapnya, bahwa telah terjadi persetubuhan sekaligus pencabulan yang dilakukan oleh Is, terhadap anak kandungnya sendiri.

"Anak kandungnya ini, adalah salah seorang siswi di salah satu sekolah menengah pertama yang ada di Narmada," katanya.

Selanjutnya, ungkap Kadek Adi Budi Astawa, kita langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 Baca Juga: Penyidik Dapatkan 2 Alat Bukti, Bahar Smith Resmi Ditahan

Kondisi TKP, terangnya, kami temukan dalam kondisi berantakan. Menurutnya, setelah dilakukan pendalaman, motif dari ayahnya (tersangka Is), dugaan sementara akibat sering pulang tidak terkontrol.

"Itu akibat dari minum tuak setiap malam," katanya.  Dan Ia melakukannya sebanyak lima kali kepada anaknya sendiri.

Baca Juga: Pulang Liburan di Bali Wisdom Asal Surabaya Positif Omicron, Satgas Covid Turunkan Tim Tracing

Setiap akan melakukan itu, seperti yang dituturkan korban, katanya, pelaku mengancam akan membunuh anaknya kalau tidak dilayani.

"Bahkan, korban diiming-imingi akan dibelikan handphone," jelasnya.

Tersangka Is yang juga ayah korban, papar Kadek Adi Budi Astawa, melakukan perbuatan itu, sejak ditinggal istrinya merantau ke Malaysia, untuk cari nafkah.

Baca Juga: Selebgram Gaga Muhammad, Mantan Pacar Laura Anna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Tersangka Is, tambahnya, sat ini sudah kita ambil keterangan dan diamankan di rutan Polresta Mataram.

Tersangka Is, terangnya, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," demikian Kadek Adi Budi Astawa. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler