Miris, Gadis di Bawah Umur diperkosa Ayah Kandung dan Kakaknya Sendiri

- 13 Desember 2021, 22:20 WIB
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan /Pixabay/

INDOBALINEWS - Peristiwa miris terjadi di Lombok NTB, seorang anak gadis di bawah umur diperkosa ayah kandung juga kakak kandungnya sendiri.

Kedua terdakwa berinisial M (ayah) dan F (puteranya) terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan harus mendekam di penjara.

Korban perkosaan ini, kata Ketua majelis hakim Isrin Kurnia Surya Kurniasih dalam sidang yang digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri Mataram, Lombok NTB Senin, 13 Desember 2021, adalah anak kandungnya sendiri.

"Terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, maka terdakwa (M) dijatuhkan pidana selama 12 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Bali Perlu Sinergi Pentahelix untuk Tangguh Bencana

Hukuman yang sama juga, lanjutnya, diberikan kepada terdakwa (F), yang tidak lain anak kandung dari terdakwa (M).

Terdakwa (F) yang tidak lain adalah kakak kandung korban sendiri, terangnya, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan seksual.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa (F), katanya menjelaskan, terhadap adik kandungnya sendiri, dilakukan berulang kali.

Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Unsri, Rektor Libatkan Mahasiswi dalam Satgas PPKS

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x