INDOBALINEWS - Penyidik Polda Jawa Barat sudah mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks yang melibatkan Bahar Smith.
Oleh karena itu, Bahar Smith diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
Dan Bahar Smith ditahan sejak Senin 3 Januari 2021 malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Tips untuk Orang Tua Agar Anak Aman Jalani PTM di Sekolah
"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, di Bandung, Selasa 4 Januari 2021 seperti dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sebelum proses penahanan, Bahar Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.
"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata dia.
Baca Juga: Pulang Liburan di Bali Wisdom Asal Surabaya Positif Omicron, Satgas Covid Turunkan Tim Tracing
Selama ditahan, menurut dia, ke depan akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.
Baca Juga: Mengenal Happy New Year Heart Attack : Serangan Jantung Usai Perayaan Tahun Baru
Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.