Aktivis Haris Azhar dan Fatia Dijemput Paksa karena Mangkir dari Pemeriksaan

18 Januari 2022, 12:22 WIB
Haris Azhar /Youtube Haris Azhar

INDOBALINEWS - Aktivis yang juga Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dijemput paksa petugas kepolisian.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa karena keduanya mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan jelas.

Haris dan Fatia dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga: Neraca Perdagangan 2021 Surplus 35,34 Miliar Dolar AS, Tertinggi Selama 15 Tahun Terakhir

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan penjemputan paksa ini dilakukan lantaran keduanya mangkir dari pemeriksaan dengan alasan yang tidak jelas.

"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar dan sesuai dengan mekanisme KUHP, penyidik membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," kata Auliansyah dikutip dari PMJNews, Selasa 18 Januari 2022.

Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak hadir dalam pemeriksaan pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022 sesuai dengan surat permohonan yang diajukan.

"Keduanya kemudian mengajukan surat permohonan pemeriksaan lagi pada tanggal 7 Januari 2022, dengan alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan," jelasnya.

Baca Juga: Water Blow Peninsula Nusa Dua Dibuka Kembali untuk Wisatawan, Pulihkan Pariwisata Bali

Di sisi lain, Fatia Maulidiyanti membenarkan penjemputan paksa tersebut. Kata dia lima polisi yang mendatangi rumahnya untuk melakukan jemput paksa.

Namun, Fatia menolak untuk mengikuti arahan penyidik yang melakukan jemput paksa sehingga kemudian akan bertolak langsung ke Polda Metro Jaya dengan didampingi polisi.

"Saya on the way (OTW) ke Jakarta. Langsung ke Polda Metro," jelasnya.

Sebagai informasi, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Surat pelaporan keduanya tertanggal 22 September 2021.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler