Polisi Usut Kerugian Keuangan 30 Miliar di LPD Desa Adat Gulingan, Ini Deretan Kelemahan Pengelolaan LPD

26 Februari 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi tersangka korupsi. /Dok Humas Polres Badung Bali

INDOBALINEWS - Satreskrim Polres Badung menetapkan tersangka terhadap Kepala LPD Desa Adat Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dengan inisial RD.

Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H, RD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar 30 miliar rupiah. Kasus ini berawal adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungannya pada tahun 2021. 

"Dari hasil gelar perkara pada hari Kamis 10 Pebruari 2022 penyidik meningkatkan status Terlapor inisial RD (Kepala LPD Desa Adat Gulingan) menjadi Tersangka sesuai pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Subsider pasal 3 jo pasal 18 dan / atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999," ungkap Kapolres dalam pernyataan resminya Sabtu 26 Februari 2022.

Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

Lebih lanjut dikatakan Kapolres dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan hasil audit yang ditemukan dengan kerugian sebesar Rp30.922.440.294.

Hasil tersebut ditemukan pasca Polres Badung melalui Sat Reskrim khsusunya Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari nasabah tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan para saksi, potensi kerugian atas kesalahan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Gulingan disebabkan oleh Kepala LPD.

Baca Juga: Cek Fasilitas dan Kenyamanan yang Bisa Diperoleh Saat Karantina Bubble di Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi (39 saksi red) termasuk saksi ahli ditemukan fakta-fakta bahwa timbulnya kerugian terhadap LPD Desa Adat Gulingan sebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan RD dkk," tuturnya lagi.

Penyimpangan yang ditemukan terkait adanya kredit fiktif yang dibuat oleh RD dkk. dan adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah," ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, S.I.K.

Selain itu kata Kasatreskrim Polres Badung melanjutkan, bahwa masih ada beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD.

Baca Juga: Forum Kemitraan Dunia Usaha FPRB Bali Gelar Vaksinasi Booster: Jadikan Bali Sehat dan Masyarakat Kuat

Seperti LPD sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem dengan yang ada di neraca berbeda. Juga terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca.

LPD juga tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP pemberian pinjaman dan tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan, dan tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan.

Baca Juga: Saat Nyepi, Pecalang Desa Adat Kota Denpasar Dipinjamkan Motor Listrik, Dorong Green Recovery di Bali

Selanjutnya LPD belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman Desa dan disahkan oleh Bendesa.

Kemudian LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (asset yang diambil alih). Dalam memberikan kredit LPD sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.

Baca Juga: Parkir Motor dengan Kunci Kontak Masih Nyantol, Motor Wayan Lenyap

LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan azas-azas pemberian kredit yang sehat (5c). (character, capacity, capital, condition, dan collateral).
Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 tahun 2017 tentag Lembaga Perkreditan Desa.

Dengan adanya kejadian tersebut, orang Nomor 1 di Polres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H. Itu Mengatakan pihaknya akan terus-menerus menindaklanjuti kasus-kasus Korupsi dan menyatakan perang melawan korupsi. "Jangan Coba-coba..!!," tegasnya. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler