Kasus Robot Trading DNA Pro: Dua Tersangka Beromset Rp330 Miliar Ditangkap Tim Bareskrim Polri

9 April 2022, 13:54 WIB
Bos robot trading DNA Pro Daniel Abe sempat tulis pesan di media sosial./Instagram/@thisisdanielabe/ /

INDOBALINEWS – Dua tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro ditangkap petugas kepolisian.

Dengan penangkapan ini, total telah enam tersangka yang ditahan, sedangkan enam lainnya masih diburu petugas.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan dua tersangka pada Jumat 8 April 2022 malam.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Layanan Ibadah Haji Bagi 1 Juta Orang, Wajib Berusia di Bawah 65 Tahun dan Vaksin Lengkap

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kedua tersangka tersebut adalah Jerry Gunanda selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.

“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” katanya, Sabtu 9 April 2022.

Kata dia pada 6 April sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan pengembangan setelah penangkapan co-founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka), saat penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar (JG) dan Stefanus Richard (SR) yang berada di sekitar daerah Senayan, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan penelusuran terhadap setiap petunjuk yang diperoleh di sekitar daerah Senayan, pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang tengah berada di salah satu hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rumor Transfer: Paul Munster Dikabarkan Terima Pinangan Manajemen Persija

“Setelah mengetahui posisinya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Whisnu.

Keduanya lantas dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.

Selanjutnya, dalam perkara ini penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).

Menurut Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusnan, Tim Octopus adalah tim yang dibentuk DNA Pro untuk merekrut orang-orang yang mau berinvestasi atau investor (trader) dalam aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Balita Terpapar Iklan Rokok, Kak Seto: Perlu Inisiatif Pemimpin Selamatkan Anak dari Bahaya Merokok

Tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard diketahui mempunyai omzet dari jaringan bawah (downline) sebesar kurang lebih 22 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp330 miliar.

“Tim Octopus ini adalah tim yang menjalankan DNA Pro, ada beberapa tim dalam DNA Pro ini,” kata Yuldi.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 4 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Will Smith Dilarang Hadiri Oscar Selama 10 Tahun, Sanksi Akibat Tampar Chris Rock di Panggung Academy Awards

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler