INDOBALINEWS - Diduga menjadi markas judi online, Unit 5 (judi susila) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar menggerebek sebuah penginapan di Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung Bali.
"Dugaan awal demikian, yakni tempat tersebut menyediakan judi slot," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat 19 Agustus 2022 di Kuta, Badung.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan 9 orang, di mana mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca Juga: Bule Rusia Jadi Korban Penganiayaan di Kuta, Dicekik Hingga Terjatuh
Pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi yang diterima petugas kepolisian jika tempat tersebut terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan.
Tim Opsnal dengan dipimpin Kanit V Iptu Nengah Seven Sampeyana kemudian mendatangi tempat tersebut guna penyelidikan, Kamis 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.
Benar saja, polisi mendapati dua kamar di lantai 3 yang digunakan untuk melakukan judi online.
Baca Juga: Miris, Oknum Guru Honorer Diduga Cabuli 8 Siswi SD
Dalam penggeledahan, petugas kepolisian menyita perangkat elektronik berupa 16 unit monitor komputer, 8 unit CPU, 5 unit laptop, 2 unit router wifi, 12 unit smartphone, dan 8 unit HP merk Nokia.
"Saat ini mereka yang kami amankan masih dalam pemeriksaan di Mapolresta. Untuk laptop, handphone dan lainnya nanti kita bawa ke labfor," jelas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat. ***