Barbuk Tangkapan Polres Badung dari HP, Sabu, Tembakau Sintesis hingga Kokain Dimusnahkan

12 Desember 2022, 17:50 WIB
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., hadiri pemusnahan barang bukti (barbuk) atau BB perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kajari Badung. S2nin 12 Desember 2022. /Dok Humas Polres Badung

 

INDOBALINEWS - Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., hadiri pemusnahan barang bukti (barbuk) atau BB perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kajari Badung.

Pemusnahan yang dilakukan Senin 12 Desember 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negri Badung Jalan Raya Terminal Mengwi no.5 Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah disidangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap baik berupa sabu, ganja, extasi, tembakau sintetis dan kokain.

Baca Juga: Tak Hati Hati di Jalan, Dua Pengendara Motor Masuk Rumah Sakit

"Tidak hanya itu, juga dimusnahkan berupa HP dalam berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk,pakian,tas,bong atau alat hisap shabu dan lainya,:" sambungnya.

Total barang berjumlah ratusan baik karena melanggar undang-undang narkotika psikotropika atau undang-undang kesehatan.

Kapolres Badung mengimbau masyarakat agar hati-hati bila ada yang menawarkan sesuatu yang belum jelas asalnya apalagi menjual atau memakai barang dengan zat adiktif seperti narkotika dan sejenisnya karena sangat berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Indonesia Berpeluang Besar Jadi Produsen Halal Terkemuka Dunia

"Saya berharap pelanggaran tibdak kejahatan apapun khususnya narkotika semakin sedikit di Kabupaten Badung mari kita perang melawan narkotika kita kejar sampai ke akar akarnya," ujar Kapolres Leo Dedy Defretes.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler