Resmi, 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Maba Jalur Mandiri

12 Februari 2023, 16:28 WIB
Petugas Kejati melakukan penggeledahan dalam kaitan kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri. /Dok Kejati Bali

INDOBALINEWS - Kejati Bali menetapkan 3 pejabat Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru (Maba) Seleksi Jalur Mandiri Unud.

Ketiga pejabat tersebut berinisial IKB, IMY dan NPS tersebut terseret kasus SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto.

Luga mengatakan IKB, IMY dan NPS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Rabu 8 Februari 2023.

Baca Juga: 2 Meninggal Dunia Tabrakan Sepeda Motor di Mahendradata, 1 Orang Asal Klungkung 1 lainnya Belum Dikenali

"Para tersangka tidak langsung dilakukan penahanan. Tapi nanti kita lihat, sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, penyidik akan gunakan kewenangannya untuk menahan," terangnya, Minggu 12 Februari 2023.

Dikatakan, ketiga tersangka yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri.

Baca Juga: Bicara PSSI, Erick Thohir: Bukan Pengurus yang Cari Uang Disana Apalagi Potong Honor

Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/ pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar.

"Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," beber pejabat yang akrab disapa Luga ini.

Baca Juga: Kocak, Mobil Ringsek Karena Ditabrak Singa Berkelahi, Pemuda Ini Tolak Berdamai

Dijelaskan, sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. 

Hal itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Baca Juga: Bacok Warga, Pengurus Ormas Kris Sasak Ditangkap Polisi

Luga menambahkan, penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka.

Serta pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana 

Baca Juga: Target Curi Poin di Markas Persija Jakarta, Pelatih Arema FC Ngaku Kantongi Kelemahan Macan Kemayoran

Dijelaskannya juga bahwa terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama IKB, IMY dan NPS.

"Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait dana SPI selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," tegasnya. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler