Sidang Vonis Ferdy Sambo, Komisi III DPR RI Yakin Hakim Pertimbangkan Rasa Keadilan Bagi Semua Pihak

13 Februari 2023, 10:42 WIB
Polisi dengan senjata lengkap berjaga di depan ruang sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

 

INDOBALINEWS - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat pada Senon 13 Februari 2023 memasuki sidang putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sejumlah pihak berharap hakim mampu memutuskan vonis selain sesuai dengan fakta-fakta yang ada juga mempertimbangkan rasa keadilan bagi banyak pihak.

Menanggapi harapan masyarakat, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yakin hakim juga Mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat maupun keluarga korban dan terdakwa atas vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Gempa Turki: Masih Ada Peluang Temukan Korban yang Masih Hidup

"Hakim juga akan menjatuhkan vonisnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, keluarga korban Brigadir Joshua maupun para terdakwa dan keluarganya," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 13 Februari 2023 dilansir dari Antara.

Ia menyakini pula hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan.

Baca Juga: Resmi, 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Maba Jalur Mandiri

"Kami di Komisi III menyerahkan soal vonis terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya itu pada majelis hakim," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

Arsul pun mengajak anggota Polri maupun masyarakat luas mengambil pelajaran dari kasus yang disebutnya begitu menyedot perhatian publik.

Menurut dia, apabila Ferdy Sambo nantinya dijatuhkan vonis berat oleh majelis hakim hal itu merupakan konsekuensi wajar yang harus diterima akibat perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Kocak, Mobil Ringsek Karena Ditabrak Singa Berkelahi, Pemuda Ini Tolak Berdamai

Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Senin pukul 09.30 WIB.

Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: 2 Meninggal Dunia Tabrakan Sepeda Motor di Mahendradata, 1 Orang Asal Klungkung 1 lainnya Belum Dikenali

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler