Mabuk Kencingi Kaki Teman, Bule Australia Tewas di Tangan Sahabat Sendiri

24 Februari 2023, 19:36 WIB
I Gede Wijaya tersangka pembunuhan dengan korban bule Australia dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Kuta Selatan. /Full Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Berkelahi dalam kondisi mabuk akibat minum -minuman keras jenis arak, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Johnston Mccallum Scott tewas mengenaskan.

Lawan berkelahi bule Australia ini adalah I Gede Wijaya, pemilik Cafe yang sebenarnya adalah sahabatnya sendiri. 

Kasus kematian Johnston Mccallum Scott di Uncle Benz cafe, Balangan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali tersebut digelar di Mapolsek Kuta Selatan, Kabupaten Badung Bali, Jumat, 24 Februari 2023 siang. 

Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Satriyo Kena Sanksi DO dari Kampus

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam kesempatan tersebut mengatakan sebelum kejadian korban dan tersangka sempat minum minuman keras berdua di warung milik tersangka di Uncle Benz cafe, Balangan desa Ungasan Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali. 

Kapolres juga mengatakan hasil pemeriksaan awal ditemukan motifnya adalah tersangka emosi.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sial' Mahalini yang Viral di TikTok dan Instagram

Menurut keterangan tersangka kejadian berawal dari ulah jorok korban yang kencing sembarangan di kaki pelaku.

Masih menurut tersangka, korban juga melempar gelas hingga pecah.Tersangka jadi emosi lalu memukul korban menggunakan kursi. 

Baca Juga: Kena Getah Kelakuan MDS, Rafael Alun Trisambodo Relakan Jabatan Dicopot Sri Mulyani

"Yang dikencingi kaki sebelah kiri. Mabuk dia artinya lost control, saya kasi tahu dia yang tenang saya coba menenangkan dia, setelah itu dia masuk kedalam warung dan melempar gelas. Saya menyesal sangat menyesal tidak ada niat saya untuk berbuat seperti itu," kata Gede Wijaya dihadapan awak media

Kapolres Bambang Yugo menjelaskan, Wijaya ditangkap setelah menerima laporan dari istri Scott, Ni Nyoman Purnianti. 

Baca Juga: Istri Digibah Buruk, Song Joong Ki Malah Tebar Pujian

Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara. Atas kejadian ini tersangka harus mempertanggung jawab kan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler