Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia Disebut Ikut Terseret dalam Kasus Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel

12 September 2023, 17:37 WIB
Sempat Terjerat Kasus Video Asusila, Siskaeee: Saya dari Kecil Hidup dari Lingkungan Religius /YouTube Kemal Palevi

INDOBALINEWS - Polda Metro Jaya telah menggelar siaran pers terkait kasus penggerebekan rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan, Senin, 11 September 2023. Kabarnya, dua nama Selebgram Siskaee dan Virly Virginia ikut terseret lantaran mereka adalah pemeran dalam film tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada dua nama selebgram yang akan diperiksa terkait kasus rumah produksi film dewasa tersebut.

Kombes Ade menjelaskan, dua selebgram itu diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan karena diduga mereka berperan dalam salah satu film yang berjudul Kramat Tunggak.

Baca Juga: Bali Jadi Tuan Rumah Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan

"SKE dan VV (akan diperiksa) minggu ini," ujar Kombes Ade dilansir Antara, Selasa, 12 September 2023.

Seperti diketahui, dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 120 judul produksi film dewasa dan website kelas bintang.

Mereka mendapatkan keuntungan dari pelanggan yang berlangganan dengan website sesuai masa tenggang paket.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Sudah Hasilkan 120 Judul

Pihak rumah produksi mulai dari produser, sutradara, editor hingga pemain ditangkap dan sebagaian masih diburu. Polisi sudah menangkap 5 orang yang menjadi tersangka yaitu berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Ada 12 pemeran wanita yang dilibatkan yaitu dari selebgram yang berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sedangkan pemeran pria yang sering ditampilkan berjumlah lima orang dengan inisial BP, P, UR, AG (AD) dan RA.

Ade Safri menjelaskan, kejadian berawal pada Senin 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman (website) dengan nama kelasxxxxxx.com yang berisi film adegan dewasa dengan link https://kelassbxxxxx.com/, https://togexxx.com/ dan https://bossxxxxxx.com/.

Baca Juga: Kasus Industri Film Dewasa, Paket Berlangganan dari Rp50 Ribu per Hari hingga Rp500 Ribu per Tahun

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.***

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler