INDOBALINEWS - Kepemilikan mobil mewah tersangka Nurhadi mantan sekretaris Mahkamah Agung, kini tengah diperiksa bukti kepemilikannya dari saksi unsur swasta, oleh KPK.
Saksi dari unsur swasta, bernama Nurfaizah diperiksa oleh KPK pada Rabu (16/9) atas kepemiikan mobil Nurhadi yang dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait sebuah perkara di MA tahun 2011 - 2016.
Plt Juru bicara KPK Ali FIkri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, kepada Antara mengatakan, "Nurfaizah dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan satu unit mobil Toyota Fortuner oleh tersangka NHD."
Baca Juga: Kritik Ahok Soal Pertamina Direspon Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga
KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi mantan sekretaris MA tersebut, yaitu dua notaris masing masing Rismalena dan Herlinawan, serta pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Kardi.
KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Baca Juga: Galungan Khidmat di Bali, Prokes Cegah Muncul Kluster baru
Rismalena dan Herlinawan, seperti diungkap oleh Ali, diperiksa terkait dengan aset-aset yang dimiliki tersangka NHD yang di notariskan.
Sementara Kardi dikonfirmasi terkait dengan permohonan saksi Kardi untuk peminjaman barang bukti berupa mobil Fortuner tersebut.
Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: WHO: Jangan Harap Ada Cukup Vaksin Hingga 2022, Jokowi Optimis 2021 Vaksin Merah Putih Sudah Siap
Penerimaan suap dari tersangka Hiendri terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero kurang lebih Rp 14 miliar, kemudian perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.
Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima oleh Nurhadi kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.(***)