Modus Menyamar Jadi Polisi, Mobil Boks Muat Rokok Senilai 3,1 Miliar Dirampok

3 Maret 2024, 13:02 WIB
Polres Madiun Berhasil Amankan 3 Pelaku Perampokan Truk Rokok Bernilai Milyaran /

INDOBALINEWS - Tiga pelaku perampok Mobil boks bermuatan rokok senilai Rp3,1 miliar di Jalan Raya Madiun-Ngawi berhasil diringkus Petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun. 

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan dalam kasus tersebut terindikasi ada 9 orang yang terlibat, enam orang lainnya masuk DPO. 

"Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO, memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut. Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor," urai Kapolres Ridwan saat menggelar konferensi pers di Madiun, Sabtu. Dilansir dari Antaranews. 

Baca Juga: Nyaris Tewas, Perampok Money Changer Siram Tubuh Karyawan dengan Pertalite, Dibalas dengan Kuah Sayur

Modus dari para pelaku adalah dengan menyamar menjadi anggota kepolisian kemudian menyetop mobil truk boks yang sudah diketahui bermuatan rokok. 

"Setelah berhenti sopir dilakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat," katanya. 

Tiga orang pelaku yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE yang merupakan warga Pemalang dan Kebumen. Dijelaskan SPR, pelaku yang menyamar sebagai polisi dan menghentikan mobil seolah-olah ada operasi petugas. Sedangkan pelaku WW diketahui adalah resedivis yang berperan merencanakan pencurian dan pelaku berinisial AE turut membantu. 

Baca Juga: Polresta Denpasar Terangkan Ihwal Viralnya Mahasiswa Medan yang Diduga Dibunuh di Bali

Mereka berhasil ditangkap di Jawa Tengah beserta dengan barang bukti diantaranya baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku untuk beraksi. 

AKBP Ridwan menjelaskan, perampokan mobil muatan rokok tersebut dilakukan pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. 

Kapolres menambahkan, kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut adalah sebanyak 219 karton dengan nominal Rp3,1 miliar. Rokok-rokok tersebut berhasil dijual ke penadah dengan nominal sebesar Rp840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp420 juta. 

Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.***

Sumber: ANTARANEWS

Editor: Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler