Viral Kasus Pengeroyokan Adhi Putra Krismawan Korban Salah Sasaran, Polres Badung Tahan 2 Tersangka Lagi

- 28 Februari 2024, 08:05 WIB
Potret terduga pelaku pengeroyokan di Sempidi yang mengakibatkan Adhi meninggal dunia
Potret terduga pelaku pengeroyokan di Sempidi yang mengakibatkan Adhi meninggal dunia /Istimewa Potensi Badung

INDOBALINEWS - Kasus pengeroyokan Adhi Putra Krismawan hingga tewas akibat salah sasaran di Badung Bali terus bergulir dengan penahanan dua tersangka lagi.

Kedua pelaku dalam pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Sempidi Mengwi ini berperan dalam pemukuan korban yang terlihat dalam video pengeroyokan yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia pada konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga: Kasus Santri Meninggal akibat Perundungan di Ponpes Mojo Kediri, Salah Satu Pelaku Santri Asal Bali

"Peran mereka turut memukul korban dengan tangan, menendang dan melempar dengan pot bunga. Di video terlihat dengan pot ya ini salah satunya," kata Made Pramasetia sambil menambahkan kedua pelaku merupakan warga asli Madiun, Jawa Timur yang bekerja di Bali.

Dari tujuh pelaku, dua orang yang baru ditangkap juga merupakan pelaku yang memang aktif memukuli korban Adhi Putra Krismawan hingga meninggal dunia.

Wakapolres Badung mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan dua orang lainnya lagi yang belum tertangkap. "Ada yang masih kami buru sekitar 2 orang lagi," kata dia dilansir dari Antara.

Baca Juga: AHY dan Muldoko Akhirnya Jabat Tangan di Istana Negara

Salah satu pelaku pengeroyokan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan tersebut, yakni AMF (17). AMF adalah pelaku yang masih di bawah umur sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Bali.

AMF divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Adhi Putra Krismawan yang meninggal dunia di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa 16 Januari 2024.

Dalam proses persidangan, AMF dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

AMF (17) merupakan salah satu dari enam anggota perguruan silat yang terbukti turut melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda salah sasaran hingga tewas.

Baca Juga: Lirik Lagu 'SAH' yang Lagi Viral Milik Sarah Suhairi feat Alfie Zumi

Hakim PN Denpasar menyatakan AMF terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.

AMF bersama pelaku lainnya, Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto Alias Uta melakukan pembunuhan terhadap korban di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa 16 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 Wita.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x