Update Kasus Kematian Vina: Tersangka Pegi alias Perong Keukeuh tak Ngaku, 'Saya Rela Mati'

26 Mei 2024, 15:05 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus kematian Vina keukeuh tak mengaku membunuh Vina saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polda Jabar Minggu 26 Mei 2024. /Rian S Putra/

 

INDOBALINEWS - Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar rilis pengungkapan kasus kematian Vina di Cirebon yang sempat viral menyusul pemutaran film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Dalam rilis update informasi terbaru kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada tahun 2016 silam itu Polda Jabar juga menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong, salah satu DPO yang berhasil ditangkap.

Dalam rilis pengungkapan kasus yang disiarkan oleh sejumlah stasiun televisi dan diunggah ke sejumlah media sosial, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan, beberapa kali memberikan gerakan isyarat tak setuju dengan pernyataan rilis tersebut.

Ia terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya saat polisi menyebut peran Pegi mengeksekusi Rizky dan Vina.

Baca Juga: Viral di Medsos Uang Palsu Berfosfor Beredar, Begini Penjelasan Bank Indonesia

 

Usai penjabaran update terbaru, tampak Pegi berusaha berbicara kepada wartawan bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan. 

Usai konferensi pers, Pegi pun langsung ikut berbicara atas pernyataan kepolisian. Ia mengaku semua tuduhan kepadanya tidak benar,

Dua petugas kepolisian, terlihat berusaha mengamankan Pegi. Namun, Pegi tetap bersikukuh untuk berbicara. "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati," kata Pegi.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast juga menjelaskan kronologi hingga peran Pegi dalam kasus pembunuhan tersebut, termasuk upayanya untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Wacana 8 Pemain Asing di Liga 1 Indonesia, Bali United Tunggu Kepastian Regulasi

Sebelumnya Tim penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menggeledah kediaman tersangka P (Pegi/Perong), untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina serta Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

“Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku P yang kita cari adalah bukti-bukti, yang sekiranya dapat membantu dan membuat terang proses penyidikan kasus ini,” kata Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, Rabu 22 Mei 2024 dilansir dari Antara.

Anggi menuturkan penggeledahan dilakukan selama hampir tiga jam dengan mendatangi kediaman pelaku yang berada di Desa Kepongpongan, Cirebon.

Baca Juga: Spotify Perluas Eksperimen dengan AI, Penikmat Lagu Berbahasa Spanyol Makin Nyaman Ekspresikan Diri

Selama proses penggeledahan, tim penyidik sempat meminta keterangan dari pihak keluarga pelaku dan memeriksa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan pada Agustus 2016 itu.

Menurut Kasatreskrim, penggeledahan ini menjadi prosedur penting yang harus dilakukan demi mengungkap fakta maupun informasi atas keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler