Pengakuan tersebut diunggah pasien di akun Twitter @bottialter pada Jumat 25 Desember 2020 dan warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.
Pasien COVID-19 yang diduga menyebarkan percakapan (chat) mesum sesama jenis dengan oknum tenaga medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta berpotensi menjadi tersangka.
Baca Juga: Doni Monardo: Angka Kasus COVID-19 Meningkat Usai Liburan Panjang
Yusri menjelaskan pelaku penyebaran konten pornografi berupa tangkap layar chat mesum tersebut terancam dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Anti Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk oknum tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut.
Baca Juga: Ngaku Intelijen Polisi Militer TNI, AK Tipu 8 Warga Bali Puluhan Juta
"Kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi pagi tadi, sudah gelar perkara dan sudah dinaikkan ke penyidikan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari Antaranews.com.
Baca Juga: Direktur LBH Bali WCC : Tetangga Berhak Laporkan KDRT
Kepolisian menerima laporan dari RSD Wisma Atlet soal penyebaran konten bermuatan asusila tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut. Adapun terlapor dalam laporan tersebut adalah pasien yang diduga sebagai penyebar konten.