Baca Juga: PSBB Jawa - Bali, Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran Berlaku 9 Januari 2021 Ini Isinya..
Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang dengan sistem tempel dan mendapatkan imbalan sebesar Rp.100.000,-, “Dari keterangan pelaku, pelaku disuruh oleh seseorang dari Denpasar dan sedang dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Baca Juga: Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri di Bali, Ini Sisi Kelam Terduga Pelaku Yang Masih Dibawah Umur
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jerui besi. ”Pelaku kita jerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah,” tandas Nyoman Sudarma.(***)