INDOBALINEWS - Polisi menangkap para tersangka peredaran narkotika jenis sabu 50 kg yang dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan Jakarta.
Ke-50 kg sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh China. Sebanyak 25 kg dibungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuh Karyawati Bank Mandiri Kuta Bali, Kos Bersama Ortu Dekat TKP
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 31 Desember 2020, dalam penangkapan itu turun diamankan sebagai barang bukti dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit Handphone.
Baca Juga: Akhirnya Gisel Mengaku Sebagai Pemeran Video Mesum 19 Detik Yang Viral
"Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap peredaran sabu 50 Kg yang merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu," ujar Argo Yuwono dalam keterangan pers Polda Bali kepada redaksi indobalinews.com.
Baca Juga: 99 Orang Sembuh, 179 Positif dan 4 Meninggal Covid-19 di Bali, Update Kamis 31 Desember
Ditambahkannya ketika itu polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 tersangka, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Argo.