Baca Juga: MC dan Youtuber di Bali Riri Djalil Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Kata Sahabat Soal Sakitnya
Kejadian tersebut berawal ketika korban baru datang dari Ubud dibonceng temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy melewati Jalan Raya By Pass Munggu. Sampai di TKP, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kanan dan langsung merampas iPhone 12 yang ada di tangan korban.
Baca Juga: Misteri Pria Berjaket Merah Terekam CCTV di Malam Pembunuhan Perempuan Bugil di Bali
“Saat itu, korban sempat mengejar pelaku ke arah timur, namun sampai di perempatan Banjar Kang Kang, Pererenan korban kehilangan jejak pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan langsung melapor ke Polsek Mengwi,” kata AKP Putu Diah Kurniawandari.
Baca Juga: Jerinx Banding, Vonis Lebih Ringan Jadi 10 Bulan Penjara
Dengan laporan itu Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung bergerak mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan keterangan saksi seputaran TKP, polisi berhasil megidentifikasi keberadaan pelaku yang merupakan seorang residivis.
“Akhirnya, sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di depan Hotel Likita di Jalan Buluh Indah Denpasar pada saat turun dari sepeda motornya ketika akan bertransaksi menjual iPhone 12 hasil curiannya,” terang Kapolsek.
Baca Juga: Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri di Bali, Ini Sisi Kelam Terduga Pelaku Yang Masih Dibawah Umur
Mantan Kasat Lantas Polres Buleleng ini menjelaskan, saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan terhadap wisatawan asing yang membawa iPhone 12 warna putih.
Tahun 2017, pelaku juga pernah melakukan pencurian di wilayah Nusa Dua dan di vonis 1 tahun 4 bulan penjara.(***)