Sidang Praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat, Saksi Hingga Kuasa Hukum Jadi Tersangka

- 18 Februari 2021, 20:17 WIB
Ali Antonius, kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa penyidik Kejati NTT.
Ali Antonius, kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa penyidik Kejati NTT. /Indobalinews/Tangkap layar video

INDOBALINEWS - Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Tinggi Kupang, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengalihan lahan milik Pemkab Manggarai Barat yang berlokasi di Keranga/ Toroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo.

Sayangnya, gugatan mantan orang nomor satu di Bumi Komodo itu berujung kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi Kupang Anak Agung Oka, dalam amar putusan Praperadilan yang dibacakan Kamis 18 Februari 2021, menolak semua dalil yang diajukan oleh Pemohon.

Bukan itu saja, saat hampir bersamaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menetapkan advokat Ali Antonius sebagai tersangka dalam kasus rekayasa keterangan pada sidang Praperadilan ini. Ali Antonius merupakan kuasa hukum Agustinus Ch Dulla, dalam sidang Praperadilan tersebut.

Baca Juga: Kejari Manggarai Barat Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Ali Antonius ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTT, di Kupang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, advokat senior ini ditengarai menjadi dalang di balik berbedanya keterangan dua orang saksi dalam sidang Praperadilan. Kedua saksi, Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djudje, sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Batal Berkunjung ke NTT

Hal ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim, yang dikonfirmasi usai penetapan Ali Antonius sebagai tersangka.

Ia menyebut, pada saat gelaran rekonstruksi terhadap dua orang saksi yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati NTT, peran Ali Antonius cukup jelas.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Manggarai Barat, NasDem: Putusan MK Sudah Tepat

“Dari hasil rekonstruksi makin jelas peran aktor intelektualnya,” kata Abdul.

Dalam video yang beredar, Ali Antonius tampak mengenakan rompi tahanan saat ke luar dari Kantor Kejati NTT usai menjalani pemeriksaan, dan digiring masuk dalam mobil khusus tahanan milik Kejati NTT. Kabarnya, ia ditahan sementara di Rutan Polda NTT.

Baca Juga: Bupati Terpilih Diduga Berstatus WNA, Pilkada Sabu Raijua Digugat ke MK

Halaman:

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah