Bupati Terpilih Diduga Berstatus WNA, Pilkada Sabu Raijua Digugat ke MK

- 15 Februari 2021, 22:21 WIB
Adhitya A Nasution selaku Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale mengajukan permohonan Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah, di Aula Gedung MK, Senin 15 Februari 2021.
Adhitya A Nasution selaku Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale mengajukan permohonan Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah, di Aula Gedung MK, Senin 15 Februari 2021. /Humas MK/Yuwandi

INDOBALINEWS – Polemik Pilkada Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Pilkada Sabu Raijua digugat bukan karena perselisihan hasil Pilkada, sebagaimana yang saat ini sedang disidangkan di Gedung MK.

Pilkada di serambi selatan Indonesia itu dipersoalkan lantaran Orient Patriot Riwu Kore, bupati terpilih yang memenangkan Pilkada Sabu Raijua 2020, diduga berstatus warga negara asing (WNA).

Orient memang lahir di NTT. Namun, pria kelahiran 7 Oktober 1964 itu lama berada di Amerika Serikat. Ia bahkan menikah dengan Trinidad Martinez, keturunan Yahudi dan Spanyol, yang lahir di Amerika Serikat.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Manggarai Barat, NasDem: Putusan MK Sudah Tepat

Terkait status kewarganegaraan Orient ini, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale akhirnya mengajukan gugatan ke MK, Senin 15 Februari 2021. Gugatan didaftarkan oleh Adhitya A Nasution, kuasa hukum pasangan Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.

Menurut Adhitya, Pemohon dalam hal ini kliennya, mengajukan permohonan pembatalan terhadap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua.

“Yang mana kita tahu di kabupaten tersebut dimenangkan oleh Warga Negara Asing. Walaupun masih dalam proses pengecekan, tetapi sudah diakui sendiri oleh yang terpilih bahwa dia sudah berkewarganegaraan Amerika,” kata Adhitya, sebagaimana dilansir situs mkri.id.

Baca Juga: Sakit Autoimun, Ashanty Positif Covid-19

Pemohon berharap, dengan adanya permohonan ini, MK dapat membuat terobosan hukum agar dapat mengisi kekosongan peraturan yang ada. Apalagi kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua belum dialami di manapun sehingga belum terdapat aturan terkait hal tersebut.

“Jadi, kita berharap Mahkamah nantinya memberikan terobosan hukum. Selain daripada baik untuk kedepannya di masyarakat Sabu Raijua dan juga kedepannya menjadi yurisprudensi," ujar Adhitya.

"Kami berharap Mahkamah berani membuat terobosan hukum terhadap permasalahan hukum ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Dibangun Sejak 2015, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Tukul di Pacitan

Adhitya menambahkan, Pemohon baru mengajukan gugatan ke MK karena baru mendapatkan fakta setelah proses Pilkada Sabu Raijua telah selesai.

“Kita baru mendapati 2 (dua) minggu ke belakang. Itupun setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendesak kepada Kedutaan Besar Amerika untuk kejelasan status (Orient Patriot Riwu Kore). Terlepas dari tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah, kami tetap memiliki keyakinan kepada MK untuk berkenan memeriksa perkara kami secara adil,” tandas Adhitya.

Pihaknya memang tidak mempermasalahkan perolehan suara yang didapat oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore – Tobias Uly.

Baca Juga: Presiden Jokowi Batal Berkunjung ke NTT

“Dari awal kita memang tidak mengajukan karena kita paham ambang batas. Tetapi ini ada temuan yang baru kita ketahui setelah proses ini selesai. Jadi, mau tidak mau, MK sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang harus bisa memutus ini dan berharap dengan sangat Mahkamah berkenan memberikan kepastian hukum kepada kami,” tutur Adhitya.

Untuk diketahui, pada Pilkada Sabu Raijua tanggal 9 Desember 2020, Orient Patriot Riwu Kore berpasangan dengan Tobias Ully didukung oleh tiga Partai Politik yaitu Partai Demokrat, Partai Gerinda dan PDI Perjuangan.

Berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua, pasangan Orient Patriot Riwu Kore - Tobias Ully memperoleh suara sebanyak 48,3%.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x