Kejari Manggarai Barat Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

- 18 Februari 2021, 11:52 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat I Putu Andi Sutadarma.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat I Putu Andi Sutadarma. /Indobalinews/Ist

INDOBALINEWS - Pihak Kejaksaan kembali menetapkan tersangka dalam kasus tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan sekaligus menahan belasan tersangka dalam kasus dugaan pengalihan lahan milik Pemkab Manggarai Barat yang berlokasi di Keranga.

Sementara Rabu 17 Februari 2021 malam sekitar Pukul 19.13 Wita, giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat yang menetapkan enam (6) tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen guna mengurus penerbitan sertifikat ratusan hektar tanah di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.

Baca Juga: Bupati Terpilih Diduga Berstatus WNA, Pilkada Sabu Raijua Digugat ke MK

Keenam tersangka yang ditahan ini merupakan warga Desa Batu Tiga. Mereka langsung ditahan di Mapolres Manggarai Barat, usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kantor Kejari Manggarai Barat.

Keenam tersangka yang ditahan masing-masing adalah BBM (71), NBA (52), HBA (63), RBAS (50), HBAS (62), dan SBMS (37).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Manggarai Barat, NasDem: Putusan MK Sudah Tepat

"Ini merupakan tahap kedua yang kami terima dari Mabes Polri, yang kasusnya dilimpahkan dari Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejari Manggarai karena terkait wilayah sengketa. Enam tersangka ini kami langsung limpahkan ke Pengadilan," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat I Putu Andi Sutadarma, usai proses penahanan para tersangka.

Menurut dia, para tersangka akan dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP jonto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jonto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," papar Putu Andi Sutadarma.

Baca Juga: Presiden Jokowi Batal Berkunjung ke NTT

Terkait objek sengketa, ia belum mau memberikan keterangan. Putu Andi Sutadarma berdalih, hal tersebut akan diungkapkan dalam persidangan.

"Nanti Pengadilan yang menerangkan semua. Kita sidang dulu. Yang jelas kasus ini dilaporkan Ali Antonius di Mabes Polri tanggal 20 Februari 2020 lalu," ujarnya.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran Hampir Setengah Ton Sabu, BNN Mapping Zona Rawan Narkoba

Sebelumnya tanggal 14 Januari 2021, Kejati NTT menetapkan belasan tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah pemerintah daerah seluas 30 ha di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dari belasan nama tersangka tersebut, satu di antaranya adalah Bupati Manggarai Barat berinisial ACD, yang sudah mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala daerah tanggal 17 Februari 2021. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Manggarai Barat.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x