Kasus Korupsi Bansos, Pengacara Hotma Sitompul Dipanggil KPK Sebagai Saksi

- 19 Februari 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi korupsi bansos.
Ilustrasi korupsi bansos. /Arahkata.

Baca Juga: Trafik Penerbangan Turun, Bandara Ngurah Rai Bali Optimalkan Jam Operasional

Diketahui, dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Baca Juga: Jennifer Jill Tersangka Narkoba, Ajun Prawira Jadi Saksi

Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sementara itu untuk tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua PPK di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Menipu Pakai Akun Instagram Orang Lain, 3 Warga Buleleng Diciduk Polres Klungkung

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Ditemukan Sesosok Mayat Dihari Ketiga Pencarian 3 Pemancing Hilang di Pantai Mimba Bali

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah