Menipu Pakai Akun Instagram Orang Lain, 3 Warga Buleleng Diciduk Polres Klungkung

- 17 Februari 2021, 20:14 WIB
3 Warga Buleleng yang diciduk Polres Klungkung karena menipu dengan memakai akun instagram orang lain dihadirkan dalam rilis penangkapan Rabu 17 Februari 2021.
3 Warga Buleleng yang diciduk Polres Klungkung karena menipu dengan memakai akun instagram orang lain dihadirkan dalam rilis penangkapan Rabu 17 Februari 2021. /Dok Humas Polres Klungkung

INDOBALINEWS - Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil meringkus 3 kawanan pelaku kasus penipuan melalui media elektronik akun instagram milik orang lain.

Pelaku pertama berinisial KEMY Als Edi kenyot , yang kedua inisial KWB alias Sentit dan yang ketiga berinisial MW alias Kopet. Ketiganya beralamat di Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Ni Made Candra Ayustina (25), karyawan Swasta yang beralamat di Jalan Plawa Banjar Ayung Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Klungkung, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Polresta Denpasar Menang Sidang Gugatan Pra Peradilan Penetapan Tersangka

Menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K saat rilis pengungkapan di Polres Klungkung mengatakan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) dari masing-masing pelaku.

"Barang bukti tersebut diantaranya adalah sejumlah HP berikut kartu telepon serta buku tabungan dan uang tunai," ujar Ario Seno atas izin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H. didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gde Ardana,S.H seperti yang dikutip indobalinews.com.

Baca Juga: Kain Tenun Endek Kabanggaan Bali, Dicintai Semua

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penipuan dengan modus pelaku menghubungi korban Ni Made Candra Ayustina melalui akun instagram orang lain yaitu sepupu korban atas nama Ni Kadek Septia Cahyani.

Saat itu ia meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk pembayaran agen agar tidak kena pinalti ke Jepang sebesar Rp 3.400.000,- ( tiga Juta empat ratus ribu rupiah ).

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x