KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

- 28 Februari 2021, 08:40 WIB
KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang Rp2 milar dalam satu koper yang ikut diamankan saat OTT di Sulawesi Selatan, dalam konferensi pers 28 Februari 2021 dini hari.
KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang Rp2 milar dalam satu koper yang ikut diamankan saat OTT di Sulawesi Selatan, dalam konferensi pers 28 Februari 2021 dini hari. /Indobalinews/Tangkap layar

INDOBALINEWS - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga (3) tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.

Dari ketiga tersangka, satu di antaranya adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).

Nurdin Abdullah disangkakan sebagai penerima suap dan gratifikasi dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Sangkaan serupa juga untuk tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) yang juga Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. ER adalah orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Adapun tersangka pemberi suap dan gratifikasi dalam kasus ini adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," jelas Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021 dini hari.

Baca Juga: Jubir Gubernur Sulsel: Bukan OTT, Tapi Dijemput di Rumjab

Tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Masih Periksa Intensif Nurdin Abdullah

Selain menetapkan ketiga tersangka, dalam jumpa pers tersebut KPK juga memperlihatkan uang sekitar Rp2 miliar yang tersimpan di dalam koper, yang menjadi barang bukti dalam OTT kali ini.

Koper berisi uang tersebut diamankan dari rumah dinas Edy Rahmat.

Baca Juga: Lagi, Selebgram Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Terciduk Narkoba

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK menangkap enam orang, di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu rumah dinas Edy Rahmat di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Mereka yang ditangkap masing-masing adalah Agung Sucipto (AS), Nuryadi (NY) selaku sopir AS, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan NA, Edy Rahmat (ER), Irfan (IF) selaku sopir/ keluarga ER, dan Nurdin Abdullah (NA).

Baca Juga: Indonesia Siap Hadapi Gugatan Jilid II Uni Eropa

"Pukul 20.24 WITA (26 Februari), AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu," jelas Firli Bahuri, terkait kronologi penangkapan.

"Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," imbuhnya.

Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

Baca Juga: Ini 7 Pantai di Bali yang Belum Banyak Diketahui Wisatawan

Sekitar Pukul 21.00 WITA, Irfan kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dan dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan Hasanuddin.

"Sekitar Pukul 23.00 WITA (Jumat 26 Februari), AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar Pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," papar Firli Bahuri.

"Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulawesi Selatan," pungkasnya.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x