Indonesia Siap Hadapi Gugatan Jilid II Uni Eropa

- 26 Februari 2021, 22:47 WIB
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi.
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi. /Indobalinews/Humas Kemendag

INDOBALINEWS - Uni Eropa (UE) secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) – Badan Perdagangan Dunia (WTO), Senin 22 Februari 2021.

Pemerintah Indonesia menegaskan siap menghadapi gugatan jilid II UE ini, terutama memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan atas sengketa kebijakan terkait bahan mentah (DS 592).

“Pemerintah Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan WTO,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, seperti dikutip Indobalinews dari siaran pers pada laman kemendag.go.id, Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Bali Akan Buka Pintu Bagi Wisatawan Mancanegara, Ini Syaratnya

Pemerintah Indonesia, menurut dia, menyesalkan tindakan dan langkah UE ini.

Namun demikian, proses sengketa di WTO merupakan suatu hal biasa dan wajar jika terjadi persoalan di antara anggota WTO.

“Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Tendang Moge yang Terobos Ring 1, Ini Penjelasan Paspampres

"Namun, tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO,” imbuhnya.

Sebelumnya, UE telah menyoroti langkah dan kebijakan Indonesia di sektor minerba dan mengajukan secara resmi permintaan konsultasi kepada Indonesia di bawah mekanisme penyelesaian sengketa pada WTO di akhir November 2019.

Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Menurun, Pelaku UMKM di Bali Harus Kreatif

Selanjutnya, proses konsultasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE, telah dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO di Jenewa.

Dalam proses konsultasi ini, pemerintah Indonesia telah menjelaskan pokok-pokok persoalan yang diangkat UE, seperti pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi industri.

Baca Juga: Oknum Polisi Tembak Mati 1 Prajurit TNI dan 2 Warga Sipil, IPW: Hukum Mati Pelaku

Indonesia telah menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021 karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi.

Namun, dalam pertemuan reguler DSB – WTO 22 Februari 2021, UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592.

Gugatan UE akhirnya berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

Baca Juga: Koruptor Divaksin Duluan, Kok Bisa?

UE tetap mengajukan pembentukan panel dengan alasan karena pihaknya melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan UE, serta memberikan unfair dan disadvantages bagi industri domestiknya.

Menanggapi permasalahan di dalam ranah perdagangan internasional termasuk gugatan di WTO, Muhammad Lutfi menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan untuk menghadapinya secara maksimal sehingga tidak mengganggu agenda pembangunan nasional.

Baca Juga: Gubernur NTT Hanya Lantik Lima Bupati dan Wabup Terpilih, Apa Kabar Empat Pasangan Lain?

Pemerintah Indonesia, imbuhnya, akan terus mempertahankan kebijakan di sektor mineral dan batubara (minerba) guna mendukung transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dengan tetap mengutamakan tata kelola yang baik, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

“Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel,” tegas Muhammad Lutfi.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x