Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah karena diduga kuat melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba agar generasi muda di Kabupaten Klungkung Terbebas dari Narkoba.***