INDOBALINEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung, Bali menggelar rilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang bertempat di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin 1 Maret 2021 waktu setempat.
Menurut Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M, pengungkapan kasus-kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pengungkapan kasus narkoba ini selama periode bulan Pebruari 2021 mengungkap tiga kasus narkoba," ujar Waka Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Bima Arya Viasa, S.I.K.,M.H .
Baca Juga: Batal Ditahan, Millen Cyrus Teryata Positif Benzodiazepine Obat Depresi
Dijelaskannya juga, pada minggu pertama bulan Februari 2021, hari Kamis 4 Pebruari 2021 sekira pukul 22.00 Wita, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka di Jalan Banjarangkan.
"Tersangka berinisial HJ diketahui bekerja di bengkel dan berasal dari Selat Lombok Barat NTB. Dari tangan tersangka didapati satu paket barang bukti narkotika jenis sabu," imbuh Wakapolres yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka S.Sos.,S.H.,M.H dan Kasubbag Humas Akp I Putu Gede Ardana, S.H.
Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Penanggulangan Covid-19 di Bali, Polisi DiVaksin
Pada Minggu kedua Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wita,bertempat di sebuah tempat permainan bilyard di wilayah Banjarangkan dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung.
Dari pemeriksaan urine tersebut didapatkan satu orang dengan inisial IKS als I SEPI, umur 30 tahun, seorang karyawan swasta yang beralamat di Banjar Negari Klungkung terindikasi positif metamfetamin.
Baca Juga: 'Lady Diana dan Pangeran Charles' Jadi Aktris dan Aktor Terbaik di Golden Globes 2021
Berdasarkan temuan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar rumah I SEPI di desa Negari Kecamatan Banjarangkan serta Penyidik menyita 2 (dua) paket narkotika jenis sabu serta bong (alat hisap sabu) dan sebuah HP yang berisi bukti elektronik transaksi Narkoba jenis shabu.
Selanjutnya pada Minggu keempat tepatnya pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 Pukul 14.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah desa Gunaksa kecamatan Dawan, Tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang laki - laki dengan Inisial IMA, 46 tahun, seorang karyawan Swasta berlamat du Banjar Buahan Tabanan.
Baca Juga: Gelapkan Ongkir Pelanggan, Kepala Kurir Expedisi Ditangkap Polisi
Saat dilakukan test urine IMA terindikasi positif Metamfetamin dan dari hasil penggeledahan di lokasi diamankan satu paket narkotika jenis sabu.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di sebuah warung yang berlokasi di Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung dan berhasil diamankan satu paket Narkorika jenis sabu serta satu set bong (alat hisap sabu).
Baca Juga: Wow ! Dapat 7 Miliar Bagi Yang Menemukan Anjing Lady Gaga Yang Hilang
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku HJ dan IMA yaitu Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling besar Rp. 8.000.000.000.
Dan Untuk tersangka IKS alias I SEPI berdasarkan bukti - bukti yang telah dikumpulkan penyidik, yang bersangkutan dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009.
Baca Juga: Benarkah Uap air Panas Bisa Membunuh Virus Corona? Simak Faktanya
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah karena diduga kuat melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba agar generasi muda di Kabupaten Klungkung Terbebas dari Narkoba.***