Baca Juga: 'Lady Diana dan Pangeran Charles' Jadi Aktris dan Aktor Terbaik di Golden Globes 2021
Berdasarkan temuan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar rumah I SEPI di desa Negari Kecamatan Banjarangkan serta Penyidik menyita 2 (dua) paket narkotika jenis sabu serta bong (alat hisap sabu) dan sebuah HP yang berisi bukti elektronik transaksi Narkoba jenis shabu.
Selanjutnya pada Minggu keempat tepatnya pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 Pukul 14.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah desa Gunaksa kecamatan Dawan, Tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang laki - laki dengan Inisial IMA, 46 tahun, seorang karyawan Swasta berlamat du Banjar Buahan Tabanan.
Baca Juga: Gelapkan Ongkir Pelanggan, Kepala Kurir Expedisi Ditangkap Polisi
Saat dilakukan test urine IMA terindikasi positif Metamfetamin dan dari hasil penggeledahan di lokasi diamankan satu paket narkotika jenis sabu.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di sebuah warung yang berlokasi di Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung dan berhasil diamankan satu paket Narkorika jenis sabu serta satu set bong (alat hisap sabu).
Baca Juga: Wow ! Dapat 7 Miliar Bagi Yang Menemukan Anjing Lady Gaga Yang Hilang
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku HJ dan IMA yaitu Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling besar Rp. 8.000.000.000.
Dan Untuk tersangka IKS alias I SEPI berdasarkan bukti - bukti yang telah dikumpulkan penyidik, yang bersangkutan dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009.
Baca Juga: Benarkah Uap air Panas Bisa Membunuh Virus Corona? Simak Faktanya