Terlilit Utang, Oknum Polisi di Bali Nekad Rampas Cincin Emas

- 8 Maret 2021, 20:54 WIB
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan. /Indobalinews/Gung De

INDOBALINEWS - Seorang oknum polisi di Bali, nekad merampas cincin emas di Toko Emas milik I Nyoman Sudiarta, di Pasar Tabanan, Bali, Minggu 7 Maret 2021.

Akibat peristiwa ini, pemilik toko emas menderita kerugian sebesar Rp900 juta. Sementara pelaku yang diketahui berinisial PMRMK, anggota Polres Tabanan, sudah diamankan.

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, dalam keterangannya di Mapolres Tabanan, Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: Perkuat Kualitas Jurnalisme, PRMN Susun Modul Uji Kompetensi Wartawan

Ia membenarkan bahwa pelaku merupakan salah satu oknum anggota Polres Tabanan yang baru bertugas 2 tahun di wilayah itu. Pelaku telah diamankan dan masih dalam proses sidik.

"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan  hal tersebut karena terlilit utang sehinga nekad mengambil jalan pintas," papar Mariochristy PS Siregar.

Baca Juga: Anggota DPR RI Nyoman Parta Donor Plasma Konvalesen Setelah Sembuh dari Covid-19

Ia menegaskan, oknum polisi tersebut akan diproses ke ranah hukum pidana. Setelah ada putusan dari Pengadilan terkait tindak pidana umum, yang bersangkutan juga dibawa ke sidang kode etik.

"Jika ada putusan, pasti dia akan dipecat," tegas Mariochristy PS Siregar, sembari menambahkan bahwa dari catatan pelaku selama bertugas belum pernah melakukan tindak pidana, baik disiplin maupun kode etik.***

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x